Punya Sound Meter, Polisi Tilang Sepeda Motor dengan Knalpot Bising

Memberikan efek jera bagi pengendara motor yang menggunakan knalpot bising, polisi rutin menggelar razia dan memberikan teguran. Hanya berdasarkan pengamatan, sepeda motor dengan knalpot tak standar sering kali lolos dari pantauan polisi.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 22 Jul 2020, 15:02 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2020, 15:02 WIB
knalpot bising
foto: Motoroids

Liputan6.com, Solo - Memberikan efek jera bagi pengendara motor yang menggunakan knalpot bising, polisi rutin menggelar razia dan memberikan teguran. Hanya berdasarkan pengamatan, sepeda motor dengan knalpot tak standar sering kali lolos dari pantauan polisi.

Melihat hal tersebut, Satlantas Polresta Solo saat ini memiliki alat ukur tingkat kekerasan suara knalpot. Miliki nama sound meter, polisi dapat menghitung dengan tepat apakah sepeda motor menggunakan knalpot standar atau nonstandar.

"Akan segera kami gunakan alat itu, sementara kami uji coba knalpot standar dulu baru nonstandar,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai dilansir NTMC Polri, Rabu (22/7/2020).

Selain itu, Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan, uji coba sound meter telah digelar di Mako Satlantas Polresta Solo.

Menurutnya, sound meter bekerja mengukur suara knalpot dengan standar ukuran desibel. Beberapa bulan terakhir kepolisian di kota Solo masif menggelar razia knalpot. Hal ini dilakukan karena razia lebih pada penindakan kasat mata.

Setelah kajian selesai, kepolisian akan memiliki dan mengetahui acuan desibel suara. Mendukung hal ini, kepolisian juga meggandeng Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan akademisi UNS Solo.

Meski sudah memiliki aturan standar kendaraan bermotor, kajian mengenai desibel menjadi penunjang lain saat kepolisian bertugas di lapangan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menyita 47 Knalpot

“Nanti ada yang bertugas untuk mengecek desibel suara. Lalu kami memerlukan pendapat akademisi serta dampak bagi lingkungan dan masyarakat. Ini nanti juga dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang dampak knalpot brong,” ujar Afrian.

Sebelumnya, Satlantas Polresta Solo menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong di Kota Solo. Selama sebulan, Polresta Solo berhasil menyita 47 knalpot brong bernilai puluhan juta rupiah.

 

Hanya untuk Balap

Menurut Kompol Afrian, penjualan knalpot hanya boleh dilakukan untuk keperluan kontes maupun balap.

“Harganya bervariasi ada yang ratusan ribu rupiah sampai lima juta rupiah. Pengguna kendaraan yang tertangkap kami tilang dan sita kendaraan untuk diganti dengan knalpot standar,” tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya