Ini Cara Baru Mensosialisasikan Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian menggandeng sejumlah pihak untuk memulai rangkaian sosialisasi pengembangan kendaraan listrik. Hal ini dilakukan dalam rangka menuju penerapan regulasi kendaraan listrik pada 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Sep 2020, 14:02 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2020, 14:02 WIB
motor listrik
Ilustrasi motor listrik. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian menggandeng sejumlah pihak untuk memulai rangkaian sosialisasi pengembangan kendaraan listrik. Hal ini dilakukan dalam rangka menuju penerapan regulasi kendaraan listrik pada 2021. 

Salah satunya Indonesia Modification Expo (IMX) untuk mengonversi skuter matik (skutik) berbahan bakar minyak ke motor listrik murni.

Skutik yang dikonversi melibatkan modifikator lokal dalam penggarapannya. Proyek alih penggerak untuk pertama kalinya tampil di kanal Youtube pemodif.

“Dalam video itu diperlihatkan skutik yang hendak dikonversi memakai motor listrik. Tak hanya diubah sumber tenaga penggeraknya saja. Tetapi juga dilakukan kustomisasi tampilannya agar lebih futuristis,” terang Putu Juli Ardika, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, di Jakarta.

Andre Mulyadi, Project Director IMX mengemukakan, merasa bangga bisa kerja bareng Kemenperin dalam memfasilitasi proyek konversi skutik.

“Sebagai sebuah expo modifikasi terbesar di Indonesia. Kami beruntung diberi kesempatan. Karena dapat menyumbangkan ide dan edukasi kepada masyarakat soal penggarapan skutik listrik. Juga ditunjuk sebagai tempat dirilisnya skuter listrik ini,” papar dia.

Nah, secara teknis skutik dibangun mengambil basis model kompak yang dijual di pasaran. Nantinya motor diimbuhi seperangkat komponen kustom. Mulai suspensi depan-belakang, bodi, hingga drive train.

Atau motor penggerak menggantikan mesin bakar konvensional. Sedangkan komponen dipertahankan hanya frame atau sasis utama.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Daya Jelajah

Lanjut, skutik listrik itu juga mendapat fokus perubahan pada tampilan kaki-kaki menggunakan banana arm agar terlihat lebih kekar. Jenis ini dipilih lantaran kompatibel untuk dipasangi pelek, ban, dan sistem pengereman berukuran besar.

Jadi bisa membuat tampilan makin menarik. Urusan mekanis, ia dibekali dengan baterai berkapasitas 60 Volt, 20 Ampere. Diambil dari basis baterai bawaan 18.650 mAh yang membuat tarikannya responsif.

Kendaraan diklaim sanggup menempuh jarak 90-100 km dalam sekali pengisian, dengan usia pemakaian baterai mencapai 6 tahun. Untuk pengisian daya memakan waktu hingga 4,5 jam dari kosong hingga penuh.

Terdapat pula fitur autocut yang memungkinkan proses pengisian baterai otomatis berhenti ketika sudah penuh.

Rencananya, skutik listrik custom menjadi salah satu hadiah undian Giveaway dalam penyelenggaraan IMX 2020 pada 10 Oktober 2020, yang digelar secara online.

Dengan membeli tiket pada www.imx2020.net, pengunjung IMX mendapat kupon berkode unik. Lalu diundi sepanjang acara berlangsung.

Tak hanya berhadiah skutik listrik. Banyak produk otomotif menarik dengan hadiah utama berupa supergiveaway satu unit mobil Suzuki Ignis. Ia dimodifikasi bergaya Time Attack.

 

Tanggapan Kemenperin

Cara itu dinilai selaras dalam mendorong persiapan pembangunan industri kendaraan listrik di Tanah Air. Khususnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.

“Upaya ini juga sama dengan tren dunia. Terus bergerak ke penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan. Ini merupakan wujud nyata pemerintah untuk memacu industri otomotif di dalam negeri. Dalam merancang serta menyiapkan kendaraan bertenaga baterai di Indonesia. Kebijakan mengenai kendaraan listrik ini juga berkaitan erat dengan pengembangan ekosistemnya yang dibagi menjadi dua hal,” beber Putu.

Pertama, dalam perpres percepatan mobil listrik terdapat pembagian tugas-tugas bagi kementerian. Antara lain penyediaan infrastruktur, penelitian dan pengembangan (R&D) serta regulator.

Kedua, mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013. Terkait dengan sistem fiskal perpajakan yang mengacu pada tingkat emisi kendaraan.

“Nantinya keseluruhan perkembangan teknologi dan regulasi kendaraan listrik bakal berlaku pada 2021. Namun pemerintah memberi waktu 2-3 tahun bagi industri untuk melakukan investasi. Perpres kendaraan listrik ini pun siap mengatur tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik produksi Indonesia hingga dapat mencapai 35 persen,” tukasnya.

Sumber: Oto.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya