Tol Layang Jakarta-Cikampek Akan Dikenakan Tarif, Berapa?

Menjadi alternatif kemacetan yang sering terjadi, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated rencananya akan segera dikenakan tarif.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 01 Nov 2020, 10:10 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2020, 10:10 WIB
Melihat Tol Layang Jakarta-Cikampek dari Udara
Foto Udara Tol Layang (Elevated) Jakarta-Cikampek (Japek) II di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/12/2019). Tol Layang Japek II mulai beroperasi untuk kendaraan golongan I tanpa tarif dengan minimum kecepatan 60 km dan Maksimum 80 km per jam (Liputan6.com/Zulfikar Abubakar)

Liputan6.com, Jakarta Menjadi alternatif kemacetan yang sering terjadi, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated rencananya akan segera dikenakan tarif.

Hal itu dikonfirmasi Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso saat dikonfirmasi kanal Ekonomi, Liputan6.com.

“Benar, kami merencanakan pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated,” katanya.

Heru menjelaskan, integrasi tarif yang akan diberlakukan merupakan salah satu langkah efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas, antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek.

“Sehingga bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, baik dari sisi kecepatan tempuh, maupun dari sisi kapasitas jalan tol,” jelasnya.

Meski demikian, Heru mengaku masih belum bisa mengungkapkan secara rinci, kapan tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek akan mulai diberlakukan dan berapa besarannya. Ia hanya menegaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi dengan stakeholder.

“Kami belum bisa menginformasikan tanggal pemberlakuan dan besaran tarifnya. Nanti saat ada kepastian, akan kami informasikan,” ujarnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Hanya Untuk Golongan I dan II

Meski struktur Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek mampu menahan kendaraan bertonase besar, pembatasan kendaraan akan tetap dilakukan. Hanya Golongan I dan II yang akan diperbolehkan melintas.

Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kemacetan akibat perlambatan kendaraan bertonase besar saat menanjak masuk jalan tol layang.

Infografis Pilihan:

Infografis Plus-Minus Tol Layang Jakarta Cikampek
Infografis Plus-Minus Tol Layang Jakarta Cikampek. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya