Tak Berkutik dengan Tilang Elektronik

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diluncurkan secara nasional sejak Maret 2021.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 09 Apr 2021, 19:01 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2021, 19:01 WIB
100 Kamera ETLE Ditargetkan Terpasang di Jalan Utama Jakarta
Kamera Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Saat ini Jakarta sudah memiliki 53 kamera ETLE yang tersebar di beberapa wilayah ibu kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diluncurkan secara nasional sejak Maret 2021. Karena ETLE sudah diterapkan di 12 wilayah kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik, para pelanggar lalu lintas kini tak bisa berkutik lagi.

12 wilayah itu yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Bagaimana cara kerja tilang elektronik nasional ini? Berikut ini adalah mekanisme tilang menggunakan metode ETLE, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, Jumat (9/4/2021):

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Ingat, Tilang Elektronik Sepeda Motor Mulai Berlaku Awal Februari 2020
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di jalur koridor 6 Transjakarta di Mampang, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE awal Februari 2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Tahap 1

Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.

E-Tilang
Petugas TMC memantau kendaraan di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcment (ETLE) berlaku mulai 1 Oktober. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

100 Kamera ETLE Ditargetkan Terpasang di Jalan Utama Jakarta
Kamera Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

100 Kamera ETLE Ditargetkan Terpasang di Jalan Utama Jakarta
Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tahap 4

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Sistem Tilang ETLE Resmi Diluncurkan
Petugas kepolisian menunjukkan rekaman kamera pemantau saat peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/11). ETLE merupakan sistem penegakan hukum bidang lalu lintas. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Tahap 5

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya