Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikabarkan akan melakukan penyesuaian tarif parkir. Penyesuaian tarif parkir ini berdasarkan revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017.
Hal ini disambut baik oleh Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.
“Sebenarnya, kalau diterapkan, itu bagus,” kata Djoko ketika dihubungi Dream, Rabu (23 Juni 2021).
Advertisement
Pihaknya memang telah mengusulkan revisi tarif parkir sejak lama. Djoko mengatakan penerapan tarif parkir ini merupakan salah satu push strategy untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi.
Kemudian, Djoko juga menyebut tarif parkir di Indonesia ini lebih murah daripada transportasi publik. Dia mencontohkan tarif parkir senilai Rp 2 ribu - Rp 3 ribu, tetapi tarif angkot Rp 5 ribu.
“Di luar negeri, tarif parkir bisa sampai 30-40 kali lipat dari tarif angkutan umum,” kata dia.
"Di daerah tarif parkir Rp 2 ribu - Rp 3 ribu, tapi naik angkot Rp 5 ribu,” lanjutnya.
Alasan Tarif Tinggi
Bahkan, lanjut Djoko, tarif parkir di luar negeri bisa 30-40 kali lebih mahal daripada tarif angkutan umum.
“Di luar negeri, lahan parkir itu semakin sempit dan tarif parkir tinggi sekali,” kata dia.
Sumber: Dream.co.id
Advertisement