Liputan6.com, Jakarta - Peraturan terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan klasifikasinya jika tidak ada halangan akan mulai berlaku Agustus 2021. Saat ini, pihak kepolisian memang masih melakukan sosialisasi dan persiapan terkait penerbitan dokumen wajib bagi para pengendara sepeda motor ini.
Dijelaskan Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, penggolongan SIM ini memang berdasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pengendara motor gede alias moge sudah harus memiliki SIM khusus berdasarakan ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut.
Beleid ini sendiri, sudah diterbitkan dan ditandatangani pada 19 Februari 2021, serta diundangkan pada bulan yang sama.
Advertisement
"Target kita itu, sosialisasi dan persiapan enam bulan. Sehingga dari Februari 2021 kemungkinan Agustus 2021 kita sudah implementasi. Sementara itu, kita sudah melakukan sosialisasi, baik oleh kita di Korlantas maupun seluruh jajaran," jelas Arief saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Selasa (13/7/2021).
Lanjut Air, pihaknya juga tengah mempersiapkan sarana dan prasarana, SOP, dan juga SDM di masing-masing Satpas. "Kita berharap Agustus diimplementasikan, tapi entah itu awal, pertengahan, atau akhir (Agustus) ya kita lihat perkembangan situasi. Dengan adanya PPKM Darurat ini, sedikit banyak berpengaruh terhadap kegiatan kita, tapi target kita masih tetap Agustus 2021," tegasnya.
Sementara itu, hingga saat ini memang segala persiapannya masih sesuai rencana. Memang banyak faktor yang mempengaruhi segala sesuatunya, termasuk kondisi yang saat ini terjadi pastinya berimbas terkait hal tersebut. Namun, nantinya, Korlantas juga akan memberikan petunjuk dan arahan melalui surat resmi kepada pihak terkait, jika penerbitan untuk penggolongan SIM ini sudah bisa dilakukan.
"Ini kita lagi melakukan pengecekan terakhir terhadap SOP, dan piranti lunak pendukung lainnya untuk peningkatan penggolongan SIM ini. Persiapan sudah 90 persen," pungkasnya.
Dalam aturan baru ini, khusus pengendara sepeda motor, SIM terbagi menjadi empat klasifikasi, yakni SIM C, SIM CI, SIM CII serta SIM D.
Kategori
Mengenai pembagian kategorinya, dalam Perpol No 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat (2) butir (g), (h), (i) dan (j) secara jelas mengatur tentang kepemilikan SIM berdasarkan kategori sepeda motor.
g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
j. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C;
Â
Â
Advertisement