Liputan6.com, Jakarta - Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) untuk mobil baru resmi diperpanjang pada 2022. Hal tersebut, ditegaskan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat konferensi pers terkait Evaluasi PPKM, secara virtual, Minggu (16/1/2022).
"Presiden (Joko Widodo) telah menyetujui bahwa diberikan juga fasilitas PPnBM-DTP khusus untuk sektor otomotif," jelas Airlangga.
Meskipun pelaksanaan relaksasi PPnBM diperpanjang pada 2022, namun penerima dan skema pemberian diskon mengalami penyesuaian.
Advertisement
Artinya, relaksasi untuk pembelian mobil baru ini, tidak sama dengan yang diberikan pada 2021.
Dalam keterangan Airlangga, disebutkan jenis kendaraan yang dapat menerima relaksasi PPnBM-DTP ini, yang pertama adalah kendaraan low cost green car (LCGC) dengan harga jual di bawah Rp 200 juta, yang berdasarkan PP 74 Tahun 2021, sudah dikenakan tarif PPnBM sebesar 3 persen.
Sementara itu, PPnBM DTP pada kuartal satu mendapatkan 3 persen ditanggung pemerintah, kuartal dua mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen.
Kemudian, kuartal tiga mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen, serta kuartal empat masyarakat harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3 persen.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
PPnBM-DTP untuk Mobil di Bawah Rp 250 Juta
Sedangkan untuk jenis kendaraan lain selain LCGC yang mendapatkan relaksasi PPnBM, adalah dengan harga Rp 200 sampai 250 juta, yang tarif PPnBM nya sebesar 15 persen.
Skemanya, adalah kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50 persen ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan kuartal kedua sudah membayar penuh sebesar 15 persen.
Advertisement