Liputan6.com, Jakarta - Pengguna jalan, baik mobil ataupun motor sejatinya memiliki hak yang sama. Mendapatkan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan ketika berada di jalan raya, merupakan sesuatu yang harus didapatkan oleh semua orang, tanpa terkecuali.
Sejatinya, di jalan raya memang ada beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas seperti rombongan Presiden RI ini. Hal tersebut, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134.
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
Advertisement
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan padaKecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hak Utama
Sementara itu, dalam pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Selanjutnya, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintastidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Advertisement