Liputan6.com, Jakarta - Semua pengguna kendaraan bermotor di jalan raya wajib patuh terhadap aturan lalu lintas. Jika sampai melanggar, maka pihak kepolisian sudah pasti akan menindak tegas dan memberikan surat tilang.
Terkait tilang sendiri, apa Anda sudah tahu kepanjangan tilang dan seluk beluknya? Melansir dari laman Auto2000, Jumat (4/2/2022), berikut ini ulasan lengkapnya!
Kepanjangan Tilang
Advertisement
Tilang sendiri merupakan istilah yang dipakai polisi saat menindak para pelanggar lalu lintas. Untuk kepanjangan tilang sendiri merupakan akronim dari "Bukti Pelanggaran Lalu Lintas". Sedangkan kata tilang diambil dari "Bukti Pelanggaran".
Dalam praktiknya, tilang memiliki bentuk seperti secarik surat yang berisi berbagai macam kolom informasi terkait pelanggaran pengendara.
Jenis Surat Tilang
Diketahui juga bahwa surat tilang terdiri dari dua jenis, yakni merah dan biru. Keduanya memiliki perbedaan, baik itu penanganannya atau pengurusannya.
Surat tilang merah akan diberikan ke pengendara jika ia masih saja ngotot tak merasa bersalah telah melakukan pelanggaran. Jika surat tilang ini sudah diberikan, maka pengendara harus mengikuti sidang di Kejaksaan Negeri setempat untuk memberikan argumentsinya.
Alhasil pihak Kejaksaan Negeri bisa mendengar argumentasi atau pembelaan dari pengendara. Sehingga bisa diputuskan dengan adil dan jelas.
Sementara itu, surat tilang biru diberikan kepada pengendara yang telah mengakui kesalahannya. Dokumen yang disita, STNK atau SIM bisa diurus lebih cepat, karena pengendara tinggal membayar denda ke Kejaksaan Negeri sesuai tanggal yang tertera.
Artinya pengendara yang diberi surat tilang biru tak perlu lagi mengikuti proses sidang. Mereka bisa langsung ke loket dan membayar sejumlah denda yang diberikan. Kemudian dokumen yang disita langsung dikembalikan.
 * Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Denda Tilang
Saat pengendara dikenai tilang, maka harus siap-siap merogok kocek untuk membayar denda di kisaran Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Melansir dari laman Wuling, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut rinciannya.
1. Pengendara yang tidak memiliki SIM dikenai denda tilang paling banyak Rp 1 juta atau denda pidana kurungan paling lama 4 bulan (Pasal 281).
2. Pengendara yang memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukkannya ke petugas mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 288 ayat 2).
3. Pengendara yang tidak memasang plat nomer dapat denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 280).
4. Pengendara motor yang tidak menggunakan lampu utama, spion, lampu rem, pengukur kecepatan, knalpot, dan klakson bakal didenda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).
5. Pengendara mobil yang tidak menggunakan spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dapat denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 2).
6. Pengendara yang tidak melengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 278).
Advertisement
Selanjutnya
7. Pengendara yang terbukti melanggar rambu lalu lintas mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
8. Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).
9. Pengendara yang tidak melengkapi dirinya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 288 ayat 1).
10. Pengendara maupun penumpang di samping pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 289).
11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).
12. Pengendara yang mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama di siang hari seperti yang dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 100.000 atau denda pidana kurungan paling lama 15 hari Pasal 293 ayat (2).
13. Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dapat denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 294).
Sumber: Otosia.com
Infografis 3 Cara Jadi Pahlawan Pelindung Keluarga dari Covid-19
Advertisement