Liputan6.com, Jakarta - Keahlian mengoperasikan kendaraan bermotor bukan sekedar bermanuver saja. Semua pengguna jalan harus paham soal aturan lalu lintas yang berlaku yang bisa terlihat dari rambu lalu lintas.
Sayangnya, keberadaan rambu lalu lintas sering tidak dianggap oleh pengguna jalan raya. Dilansir Otosia.com, berikut kumpulan rambu lalu lintas yang sering diabaikan oleh pengguna kendaraan bermotor.
1. Dilarang Berbelok
Advertisement
Rambu ini juga kerap dilanggar oleh pemotor. Dari anak-anak yang baru bisa naik motor sampai kakek-nenek pun kerap tak patuhi rambu ini. Bagi yang sering melanggar aturan ini, mulailah sadar bahwa tindakanmu itu berbahaya.
2. Dilarang Parkir
Jika melihat rambu dengan huruf dicoret, artinya tak boleh parkir di lokasi tersebut. Tapi sayangnya, masih saja ada yang nekat. Hal itu berpotensi membuat lalu lintas macet. Jika tetap ngotot mau parkir di lokasi yang dilarang, jangan marah jika kendaraanmu dikempesi oleh petugas.
3. Dilarang Putar Balik
Jika di sebuah jalan ditandai dengan rambu dilarang putar balik, bisa jadi itu adalah tempat putar bali dari jalur berlawanan atau mungkin di lokasi tersebut adalah jalan dengan intensitas kecepatan yang tinggi. Makanya, pengendara dilarang putar balik di situ.
4. Dilarang Melintas
Biasanya rambu ini dipasang di jalan yang dibuat satu arah. Nah dengan dalih supaya lebih dekat dan alasan bodoh lainnya, rambu dilarang melintas ini dilanggar begitu saja.
5. Lampu Lalu Lintas
Pelanggaran paling umum saat ini ya nerobos lampu merah alias lampu lalu lintas. Padahal fungsi lampu ini untuk mengatur alur lalu lintas di persimpangan, supaya tak terjadi kecelakaan.
6. Palang Kereta Api
Bukan rambunya saja yang biasa diterobos, tapi palangnya juga. banyak pengendara motor nekat melewati palang pintu kereta api, padahal banyak hal negatif yang bisa didapati oleh si pemotor tersebut.
7. Rambu Penyeberangan Pejalan Kaki
Padahal sudah ada rambu yang besar. Akan tetapi, banyak pengendara kendaraan bermotor yang suka kebut-kebutan di area seperti ini. Bahkan tidak mendahulukan pejalan kaki yang hendak menyeberang.
8. Rambu Batas Kecepatan Tertinggi
Rambu ini ditujukan agar pengendara tidak kebut-kebutan dan biasanya ada lokasi yang harus diprioritaskan. Contohnya saja jalan berada di gang sehingga harus pelan-pelan. Tapi terkadang ada saja yang melanggar.
9. Marka Lurus
Marka lurus tanpa putus umum dipakai sebagai penanda bahwa pengendara tidak boleh menyalip. Biasanya memang ada hal-hal yang harus diprioritaskan di depan, misalnya karena tikungan atau tempat ramai. Tapi kalau sepi, banyak kendaraan nekat untuk tetap menyalip.
Sumber: Otosia.com
Advertisement