Liputan6.com, Jakarta - Alat pemadam api ringan (Apar) sudah menjadi standar perlengkapan yang wajib ada di mobil. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021, Tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Ahmad Wildan, Senior Investigator KNKT menyebutkan, standar keselamatan kendaraan yang diatur dalam PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama.
"Sebagai contoh, bahwa kewajiban memasang RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya) itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi ini baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR," ujar Ahmad Wildan, saat mengisi seminar Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot), beberapa waktu lalu.
Advertisement
Semua Apar yang ada di dalam kendaraan baik baru maupun lama harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi, di antaranya adalah tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A, B dan C serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun.
Artinya, penggunaan Apar saat ini yang hanya bisa untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C saja atau memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan sebagaimana diatur dalam regulasi ini dan harus segera dilakukan penggantian.
Demikian halnya untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi ini.
Pihak produsen berkewajiban untuk menyediakan Apar dengan spesifikasi minimum yang telah ditetapkan, menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna kendaraan.
Diharapkan pihak YLKI dapat berperan serta termasuk dalam hal pengawasan mengingat hal ini sangat terkait erat dengan hak-hak konsumen terhadap keselamatan.
APAR bertekanan
Sementara itu mengingat keselamatan adalah hak konsumen yang paling hakiki, dalam kasus kendaraan yang sudah terlanjur dijual ke masyarakat namun standar keselamatannya belum sesuai dengan regulasi yang terbaru, maka pihak produsen otomotif seharusnya melakukan penggantian part sesuai dengan standar keselamatan yang baru atau istilah bakunya melakukan recall.
Khusus mengenai Apar yang digunakan di dalam mobil, yang memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 (delapan) tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, adalah Apar yang tidak bertekanan.
Namun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa Apar yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan Apar yang bertekanan.
Pertanyaannya adalah, apakah Apar yang bertekanan itu memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 (delapan) tahun dan juga tidak memerlukan perawatan khusus?
Jika mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) bahwa Apar bertekanan itu, tabungnya harus diperiksa atau diganti setelah 5 (tahun), serta isi tabungnya (materi untuk memadamkan api) harus diganti setiap tahun, dan diperiksa setiap 6 bulan, maka artinya Apar bertekanan tidak memenuhi standar yang sudah diatur.
"Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan Apar yang bertekanan. Padahal membawa Apar bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika Apar bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa," pungkas Ahmad Wildan.
Â
Advertisement