Liputan6.com, Jakarta - Masih banyak para pemilik mobil yang salah kaprah terkait penggunaan lampu hazard. Tidak jarang, para pengemudi roda empat langsung menyalakan lampu darurat ini saat hujan turun dengan deras, terlebih saat berjalan di jalan tol.
Padahal, penggunaan dan fungsi lampu hazard sudah tertuang pada UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut UU Pasal 121 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (LLAJ), lampu hazard hanya digunakan dalam keadaan darurat seperti keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.
Keadaan darurat yang dimaksud adalah saat kendaraan dalam kondisi diam dan memasang segitiga pengaman di belakangnya, bukan saat sedang mengendarai kendaraan.
Advertisement
Apabila melanggar undang-undang terkait, akan dikenakan tilang dengan denda sebesar Rp500 ribu.
Faktanya, saat hujan lebat mengguyur wilayah, sehingga jarak pandang pengemudi turun drastis, kebanyakan dari pengendara yang menyalakan lampu hazard untuk membantu memberikan isyarat agar kendaraan mudah terlihat oleh pengendara lainnya.
Hal tersebut merupakan tindakan yang kurang tepat untuk dilakukan karena akan menyilaukan, dan mengganggu fokus dan konsentrasi pengendara lainnya di belakang yang terkena sorot lampu hazard yang berkedip secara terus-menerus dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Berarti bahwa penggunaan lampu isyarat peringatan bahaya atau hazard hanya digunakan pada saat kendaraan berhenti dan dalam keadaan darurat. Menyalakan lampu hazard tidak direkomendasikan pada saat berkendara dalam kondisi hujan atau iring-iringan, karena cukup membahayakan dan membingungkan pengguna jalan," jelas Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto, dalam keterangan kepada Liputan6.com, Minggu (26/11/2023).
Tips Aman Pasang Roof Box di Mobil Agar Tidak Kena Tilang
Penggunaan roof box pada mobil biasanya untuk membawa barang-barang ekstra saat bepergian jarang jauh. Ada juga yang menggunakan roof box sekedar pemanis agar tampilan mobil terlihat lebih keren.
Belum lama ini Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum yang juga Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Budiyanto memberikan pandangannya terhadap penggunaan roof box. Menurutnya pengaplikasian roof box menyalahi syarat teknis dan laik jalan.
 "Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Roof box yang dipasang di kendaraan atau mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang," jelas Budiyanto dalam keterangan resminya yang diterima OTO.com, Minggu (9/1/2022).
Budiyanto menambahkan, penggunaan roof box yang menyebabkan bobot kendaraan bertambah dari berat aslinya adalah pelanggaran lalu lintas. Penggunaan komponen tersebut disebutkan menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( UU LLAJ) pasal 50 ayat 1 yang menjelaskan jika kendaraan sudah dimodifikasi harus melakukan uji tipe.
Advertisement