Rasiyo-Lucy Tantang Risma-Whisnu di Pilkada Surabaya

Dipilihnya Lucy karena anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI periode 2009-2014 itu dinilai memiliki semangat dan jiwa kepimimpin.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 04 Sep 2015, 22:13 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2015, 22:13 WIB
20150803-Pilkada-Surbaya
Pasangan Dhimam Abror-Haris Purwoko datang ke kantor KPU untuk mendaftar calon walikota dan wakil walikota Surabaya, Senin petang.

Liputan6.com, Surabaya - Pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari akan menantang Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya setelah dipastikan mendapat rekomendasi dari Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).

"Semua sudah sepakat, termasuk dewan pimpinan pusat kedua partai politik pengusung," ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat (DPD PD) Soekarwo kepada wartawan di Surabaya, Jumat (4/9/2015).

Menurut dia, dipilihnya Lucy karena anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI periode 2009-2014 itu dinilai memiliki semangat dan jiwa kepimimpinan memadai.

"Nama Lucy Kurniasari juga diterima banyak pihak, termasuk Demokrat dan PAN. Jadi, sudah tidak ada persoalan lagi terkait nama pasangan bakal calon wali kota dan wakilnya," kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, ada dua nama "srikandi" lain yang rencananya dipasangkan mendampingi Rasiyo untuk Pilkada yang diselenggarakan 9 Desember 2015, yakni Esty Martiana Rachmie dan satu perempuan yang dirahasiakan namanya.

"Tapi pilihan lebih ke Lucy Kurniasari. Apalagi Esty memilih fokus di organisasi sebagai ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Timur," kata Gubernur Jatim tersebut.

Pertimbangan lain, lanjut dia, sebagai calon legislator dari daerah pemilihan Surabaya dan Sidoarjo, suara yang diraih tidak sedikit meski masih gagal duduk di kursi Senayan untuk kali kedua.

"Di Surabaya suaranya tinggi, tapi di Sidoarjo memang kecil. Karena ini pemilihannya di Surabaya, saya yakin pasangan Rasiyo-Lucy ini menang dan memimpin Surabaya 5 tahun ke depan," kata Soekarwo.

Sebelumnya, Rasiyo-Abror, pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Partai Demokrat dan PAN, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Surabaya karena secara administratif dinilai ada yang tak memenuhi setelah diverifikasi.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 pasal 89 huruf a, dimana apabila hasil penelitian perbaikan calon dan syarat, kurang dari dua pasangan calon, maka dibuka kembali pendaftaran.

Mekanismenya akan dilakukan penetapan penundaan paling lama 3 hari yakni pada 31 Agustus hingga 2 September, Kemudian masa sosialisasi 3 hari pada 3-5 September dan membuka kembali pendaftaran selama 3 hari pada 6-8 September 2015.

Namun, karena adanya pengaduan sengketa pencalonan dari PAN dan Demokrat atas tidak diloloskannya Rasiyo-Abror, KPU Kota Surabaya menganulir jadwal perpanjangan pendaftaran.

"Kami belum bisa memastikan kapan pendaftaran akan dibuka lagi," kata Komisoner KPU Surabaya Nur Syamsi. (Ron)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya