Mendagri Berhentikan 3 Anggota DPRD Jambi Peserta Pilkada

Sanusi mengatakan, pihaknya tengah menunggu surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partai ketiga anggota dewan tersebut.

oleh Bangun Santoso diperbarui 23 Okt 2015, 15:22 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2015, 15:22 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jambi - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo resmi memberhentikan 3 anggota DPRD Provinsi Jambi sejak Kamis, 22 Oktober kemarin. Ketiga aggota DPRD itu diberhentikan karena diketahui maju di Pilkada Serentak 2015.

Ketiga anggota dewan yang diberhentikan itu adalah Edi Purwanto maju sebagai calon wakil gubernur, Syahirsyah dan Sofia Fattah maju dalam pemilihan bupati Batanghari.

Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi menyatakan, pemberhentian itu didasarkan pada salinan Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.15-5649 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Provinsi Jambi.

"Jadi mereka kini sudah resmi berhenti," kata Sanusi, Jumat (23/10/2015). Dia mengatakan, pihaknya tengah menunggu surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partai ketiga anggota dewan tersebut. Kemudian, pihaknya akan menyampaikan nama-nama pengganti pada DPRD.

Sekretaris DPRD Provinsi Jambi Emi Nofisah mengatakan, sudah menerima surat dari partai politik terkait PAW anggota dewan. "Baru dari Golkar dan Demokrat, yang belum dari PDIP," kata Emi.

Untuk proses PAW, Emi menyatakan akan segera melayangkan surat kepada KPU setelah terlebih dahulu melakukan rapat internal dewan melalui Badan Musyawarah (Bamus). Kemudian akan ditetapkan waktu dan teknis pelaksanaan.

Pilkada Serentak 2015 di Jambi tidak hanya memilih gubenur dan wakil gubernur. Namun juga memilih pasangan bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota. Di antaranya, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Muarojambi, Batanghari, Bungo dan Kota Sungaipenuh. (Ron/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya