Sahroni DPR Dukung Langkah Pemerintah Hentikan Sementara Distribusi Bansos Jelang Pilkada 2024

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendukung langkah tersebut. Pasalnya, ini bisa mengganjal oknum yang ingin menggunakan bansos untuk kepentingan elektoral pribadinya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Nov 2024, 19:29 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2024, 18:24 WIB
Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Ahmad Sahroni (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)
Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Ahmad Sahroni (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menyatakan setuju dengan usulan penghentian sementara pendistribusian bantuan sosial (bansos) menjelang pencoblosan Pilkada serentak, 27 November mendatang.

Bahkan, rencana Kemendagri itu pun didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendukung langkah tersebut. Pasalnya, ini bisa mengganjal oknum yang ingin menggunakan bansos untuk kepentingan elektoral pribadinya.

“Saya sangat sepakat dengan KPK-Kemendagri, terkait penghentian sementara penyaluran bansos sampai Pilkada serentak selesai. Ini kan tinggal sebentar lagi, khawatir bansos yang bersumber dari APBD ini disalahgunakan oleh beberapa pihak, untuk kepentingan elektoral pribadi atau kelompoknya. Kita ingin Pilkada ini aman nyaman dan netral, jangan ada anggapan-anggapan penyalahgunaan Bansos. Jadi langkah ini sudah tepat,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).

Politikus NasDem ini juga menghimbau agar masyarakat melaporkan jika ada pihak-pihak yang menyalahgunakan bansos ataupun menggunakan politik uang.

“Dan masyarakat juga bantu laporkan kalau ada pihak-pihak yang menyelewengkan bansos, apalagi politik uang di Pilkada serentak ini. Bisa laporkan ke Bawaslu, KPK, Polri, ataupun kejaksaan, semua pintu terbuka untuk laporan-laporan seperti ini,” tambah Sahroni.

Dia pun berharap semua pihak turut menjaga kualitas demokrasi, dengan berkompetisi secara adil.

“Sama-sama kita jaga kualitas Pilkada serentak ini. Berkompetisilah secara adil, jangan gunakan cara-cara yang mendoreng nilai demokrasi,” tutup Sahroni.

Kemendagri Setuju Bansos Disetop Sementara Jelang Pencoblosan Pilkada 2024

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menyatakan setuju dengan usulan penghentian sementara pendistribusian bantuan sosial (bansos)menjelang pencoblosan Pilkada serentak, 27 November mendatang.

Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Selasa (12/11/2024).

"Kemarin Pak Bima Arya, Wamen, menyampaikan bahwa teman-teman Komisi II minta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan pilkada. Kami setuju Pak, langsung setuju sekali," kata Tito.

Menurut Tito, eksekusi penghentian bansos sementara hanya tinggal menyebarkan surat edaran saja.

"Terima kasih, ini berarti bola panasnya dari Komisi II. Kami tinggal kami smash saja. Tinggal buat surat edaran," ujar Tito.

KPK Imbau Pemda Setop Sebarkan Bansos Jelang Pencoblosan Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana penghentian sementara distribusi bantuan sosial (bansos) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo menilai keputusan Kementerian Dalam Negeri menyetop penyaluran bansossembako sudah tepat. Hal tersebut untuk menghindari adanya konflik kepentingan kepada salah satu pasangan calon.

"Penghentian bansos ini bertujuan untuk memitigasi adanya konflik kepentingan, ataupun bentuk-bentuk money politic dalam pilkada ini," kata Budi kepada wartawan, pada Rabu (13/11/2024).

Maka dari itu, Budi meminta kepada masyarakat untuk bisa memantau kegiatan bansos di pilkada ini. Jika ada pihak yang berani mendistribusikan bansos menjelang pilkada, tentu bisa dilaporkan kepada pihak berwenang karena melanggar aturan.

"Kami pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi program bansos ini, sebagai bentuk pelibatan publik dalam pencegahan korupsi," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya