Ratusan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Malang Rusak

Dana penggantian APK diambil dari revisi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA).

oleh Zainul Arifin diperbarui 11 Nov 2015, 11:49 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2015, 11:49 WIB
Alat Peraga Kampanye

Liputan6.com, Malang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur hanya mengganti alat peraga kampanye (APK) yang rusak karena faktor alam. Sedangkan APK yang hilang atau sengaja dirusak dipastikan tak diganti oleh penyelenggara pemilu.
 
Komisioner KPU Kabupaten Malang Taufik mengatakan, persoalan APK yang rusak itu diatur dalam Surat Edaran (SE) KPU nomor 629 tentang Penggantian APK yang Rusak. Temuan APK rusak itu juga berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang.
 
"Berdasarkan surat edaran itu, penggantian APK hanya yang rusak karena faktor alam. Tapi kalau rusaknya karena sengaja dirusak atau hilang dicuri pasti tak kami ganti," kata Taufik di Malang, Rabu (11/11/2015).
 
APK yang rusak karena faktor alam ditemukan 154 unit spanduk, 254 umbul-umbul, dan baliho di 3 titik kecamatan. Seluruh APK yang rusak itu merata milik ketiga pasangan calon. Untuk APK jenis spanduk telah diganti dan diserahkan ke setiap pasangan calon pilkada pada Senin 2 November pekan lalu.
 
"Sedangkan untuk spanduk dan umbul-umbul masih dalam proses cetak. Dalam waktu dekat segara kami serahkan," ucap Taufik.
 
Menurut dia, dana penggantian APK diambil dari revisi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA). Ada penggeseran kegiatan yang sudah dialokasikan. Dana yang dianggarkan tidak lebih dari Rp 100 juta.

"Mekanismenya sama dengan mekanisme lelang, jika masih di bawah Rp 50 juta, bisa dilakukan penunjukkan langsung," kata Taufik.
 
KPU menyarankan, APK yang sengaja dirusak agar dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Malang. Sebab perusakan APK sudah masuk dalam ranah pidana pemilu. Kendati sejauh ini belum ada laporan yang masuk atas temuan perusakan APK. (Mvi/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya