Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 7 Januari 2015.
Dalam sidang ini, pasangan Ikhsan Mojo-Li Claudia membeberkan dalil adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Salah satu dalil yang disampaikan adalah soal dugaan kampanye pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dibantu oleh KPK.
Baca Juga
Kuasa hukum Ikhsan-Claudia, Habiburokhman menjelaskan, Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono hadir pada acara yang diadakan Airin selaku Wali Kota Tangsel.
"Airin yang seharusnya cuti menurut kami, tidak cuti. Dalam acara itu, Direktur Gratifikasi ini memuji-muji Airin. Sebagai sosok 'wah Ibu Airin antikorupsi ya', kita tahu pada saat yang sama Airin disebut-sebut namanya di kasus korupsi Alkes," ucap Habibukrokhman di Gedung MK, Jakarta, Kamis 7 Januari 2016.
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, dalam konteks acara seperti itu, tidak etis seorang petinggi KPK memuji-muji orang yang terindikasi kasus korupsi. Apalagi dia seorang calon incumbent. Karena itu, dalam konteks itu, kehadiran Direktur Gratifikasi KPK dan memuji-muji Airin sangat membantu pencitraan Airin yang tengah mencalonkan kembali.
"Kita tahulah persoalan di Tangsel apa. Sehingga tertutup semua image bahwa Tangsel ini daerah yang rawan korupsi dan segala macam. Dengan omongan Giri ini, kita menganggap Pak Giri sudah mengampanyekan (Airin)," ujar Habibukhrohman.
Geli
Sementara itu, penasihat hukum Airin-Benyamin, Rudi Alfonso menilai tudingan itu aneh. Menurut pengacara yang kerap 'berperkara' di KPK ini, tak logis jika lembaga sekelas KPK turut serta dalam acara kampanye pasangan calon kepala daerah. Rudi bahkan menertawai dalil pihak lawan tersebut.
"Saya kira itu agak geli-geli juga ya. Saya kira KPK adalah sebuah institusi yang sangat menjaga netralitasnya. Kalau bukan KPK mungkin saya bisa sedikit masuk akal, tapi ini KPK. Jadi saya kira ini sesuatu yang tidak mungkin ya," kata Rudy.
Politikus Partai Golkar itu menyebut, bahwa pertemuan antara Airin dan Giri saat acara Pemkot Tangsel untuk menyosialisasikan program KPK yang bekerja sama dengan Pemkot Tangsel. Sosialisasi tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi.
"Nah kan kapasitas Airin sebagai wali kota yang menerima program sosialisasi dari KPK. Apa urusannya (dengan kampanye)? Itu kan tidak bisa dihindari juga (pertemuan itu) dan tidak relevan juga untuk disoalkan (disidang) menurut saya," kata Rudy.
Tanggapan KPK
Dihubungi secara terpisah, Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengakui bertemu Airin dalam acara Pemkot Tangsel. Namun dia membantah turut membantu Airin berkampanye.
"Tidak benar KPK mengampanyekan salah seorang calon pilkada. Saya hadir secara resmi mewakili KPK dalam acara sosialisasi pengendalian gratifikasi di Tangsel yang diikuti seluruh pejabat termasuk seluruh anggota DPRD," ucap Giri lewat pesan singkatnya.
Giri mengaku, kehadirannya dalam acara itu untuk mensosialisasikan pencegahan korupsi dan gratifikasi di daerah yang rawan korupsi. Dia menyebut daerah rawan korupsi dimaksud yakni Provinsi Riau, Banten, Sumatera Utara, dan lain-lain.
"Di acara ini saya juga tayangkan film 'Keluarga Koruptor'," beber Giri.
Advertisement