Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum KPUD Tangerang Selatan (Tangsel) Mustolih mengatakan, gugatan yang diajukan pemohon dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra tidak sah. Sebab, gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan ambang batas suara maksimal 2 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Karena itu, termohon menilai Mahkamah tak berwenang mengadili perkara gugatan nomor urut 1," ujar Mustolih dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa 12 Januari 2016.
Dalam penetapan KPUD Tangsel, perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait yakni paslon nomor urut 3 Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie atau disingkat Airin-Ben terdapat selisih sekitar 86,2 persen.
Baca Juga
Di tempat yang sama, Rudi Alfonso selaku kuasa hukum Airin-Ben menyatakan, pasangan nomor urut 1 tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam mengajukan gugatannya. Selain itu, tudingan pelanggaran yang didalilkan tidak memiliki bukti detail.
"Kemudian, mengenai dugaan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana didalilkan pemohon, bahwa adanya dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, sangat kabur dan tidak jelas, karena pemohon tidak menjelaskan detail mengenai hal itu yang dianggap mempengaruhi suara pemohon," ucap Rudi.
KPUD Tangsel telah merekapitulasi suara pilkada 2015. Dalam rapat pleno tersebut, KPUD Tangsel menyatakan, paslon nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra memperoleh 42.074 suara.
Sementara paslon nomor urut 2 Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri memperoleh 164.732 suara. Sedangkan suara terbanyak diperoleh paslon nomor urut 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie mendapat 305.322 suara.