Liputan6.com, Jakarta - Kandidat yang kalah dalam pilkada tidak selalu menempuh upaya hukum. Ada kalanya, kandidat tersebut mengakui kekalahannya dan justru mendukung pasangan calon (paslon) lain yang lebih unggul darinya.
Seperti yang dilakukan paslon Bupati dan Wakil Bupati Mambrano Raya, Papua Rob Wilson Rumansara dan Yahya Fruara. Paslon nomor urut 1 ini justru mendukung penuh kemenangan paslon nomor urut 3, Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai selaku peraih suara terbanyak sebagaimana penetapan KPU.
"Ini sebagai pembelajaran politik. Ketika kami memutuskan untuk maju, berarti kami juga siap kalah. Untuk itu kami sudah ihklas dan mendukung calon nomor urut 3 yang menang dalam pemilihan," ujar Ketua Tim Sukses Wilson-Yahya, Isak Abeiso di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 11 Januari 2016.
Dukungannya ini ditunjukkan dengan kedatangannya ke Gedung MK. Dia tidak datang sendiri ke Gedung MK. Dia membawa ratusan massa pendukung Wilson-Yahya untuk melihat jalannya sidang gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 2, Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Maneni. Isak mengaku kedatangannya telah mendapat restu dari Wilson dan Yahya.
Meski menilai paslon nomor urut 2 bukan asli berasal dari Mambramo Raya, lanjut Isak, pihaknya tetap menghormati langkah Demianus melakukan gugatan. Pihaknya meyakini tidak ada hal yang melanggar aturan dalam kemenangan pasangan itu.
"Silakan saja tim kandidat nomor urut 2 mengajukan persoalannya. Tapi kami pikir persoalannya ini tidak benar," Isak memaparkan.
Baca Juga
Coblos Sebelum Waktunya
Sementara dalam persidangan, kuasa hukum paslon Demianus-Adiryanus, Yance Salambauw mengatakan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang diduga dilakukan pihak lawan dalam Pilkada Kabupaten Membrano Raya, sehingga pihaknya dirugikan.
Pihaknya juga menemukan fakta ada keterlibatan pihak KPPS di 3 TPS yang terletak di Kampung Tayai, Distrik Roffaer, Kabupaten Membrano Raya. Mereka diduga melakukan pencoblosan sebelum hari H atau hari pelaksanaan pemungutas suara, 9 Desember 2015.
"Pencoblosan di TPS 01, 02, 03 Kampung Tayai, Distrik Roffaer dilakukan pada malam hari 8 Desember sampai subuh 9 Desember 2015," ucap Yance di ruang sidang Panel 1 Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, kata dia, pencoblosan oleh petugas KPPS dilakukan di 2 TPS di Distrik Roffaer. Yaitu di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Bareri.
"Kejadian-kejadian tersebut telah dilaporkan ke Panwas Kabupaten Memberano Raya. Tapi tetap saja tidak dapat mengeliminir hasil pencoblosan suara itu," Yance menerangkan.
Dari penetapan KPU, pasangan calon nomor urut 1 memperoleh 5.173 suara, paslon nomor urut 2 mendapat 7.838 suara, dan paslon nomor urut 3 memperoleh 7.987 suara.
"Sementara perhitungan kami, pasangan nomor urut 1 memperoleh 5.172 suara, paslon nomor urut 2 (pemohon) sebanyak 7.720 suara, dan nomor urut 3 hanya dapat 6.241 suara," pungkas Yance.