Diduga Beri Kesaksian Palsu, Saksi Pilkada Akan Dilaporkan

Menurut Mehbob, kesaksian Amos bertentangan dengan apa yang disampaikan saksi dari pihak pemohon.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Feb 2016, 19:42 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2016, 19:42 WIB
20160118-Hakim MK Bacakan Putusan, Petugas Keamanan Jaga Ketat Gedung MK-Jakarta
Seorang petugas keamanan melakukan patroli di dalam gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1/2016). Mahkamah Konstitusi membacakan 40 putusan perselisihan hasil Pilkada 2015 secara marathon pada Senin (18/1/2016). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mehbob, kuasa hukum pasangan calon atau paslon Bupati-Wakil Bupati Mamberano Raya 2015, Demianus Kyeuw dan Adiryanus Manemi mengatakan, pihaknya akan melaporkan seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mehbob mengatakan, saksi bernama Amos Biritai diduga telah memberikan kesaksian palsu. ‎"Kami akan melaporkan Saudara Amos Biritai ke kepolisian," ucap dia di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/2/216).

Mehbob mempersoalkan kesaksian Amos yang mengaku sebagai saksi pada saat pemungutan suara Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya di TPS Biri, Distrik Mamberamo Tengah Timur, 9 Desember lalu.

Dia menjelaskan, Amos yang merupakan saksi yang dihadirkan pihak termohon, mengaku datang dan mengikuti proses pencoblosan di TPS Biri hingga proses pemungutan suara berakhir.


Bahkan, kata Mehbob, Amos juga menyatakan turut menandatangani Formulir C1 bersama-sama dengan saksi lainnya.

"Tetapi setelah dicek dan diperlihatkan Formulir C1 oleh majelis hakim, ternyata nama maupun tanda tangan saudara Amos Biritai tidak ada. Ini membuktikan bahwa saksi termohon telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," jelas dia.

Menurut Mehbob, kesaksian Amos sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan saksi dari pihak pemohon bernama Senaf, yang bertugas sebagai saksi di TPS 01 dan TPS 02 di Tayai, Distrik Roffaer.

"Sangat jelas, kesaksian palsu Amos Biritai itu menandai adanya kecurangan pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya. Kami akan tuntut," tegas dia.

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, MK seharusnya mengakomodir permohonan pasangan Demianus-Adiryanus yang menggugat KPU Mamberamo Raya.

"Saya meminta Mahkamah ini menyatakan hukumnya, khusus tentang keabsahan suara itu. Karena hanya di Mahkamah inilah yang dapat memutuskan sah atau tidak, hak yang akan timbul atau didefiniskan sebagai akibat orang seseorang memperoleh suara terbesar dalam pemilihan kepala daerah," papar Margarito dalam sidang di MK, Senin kemarin.

Pasangan Demianus-Adiryanus mempermasalahkan keabsahan hasil perolehan suara pada TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 di Kampung Tayai, Distrik Roffaer, Mamberamo Raya, Papua.

Pasangan tersebut menyatakan, pemungutan suara di ketiga TPS itu tidak sah. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga telah melakukan pencoblosan pada 8 Desember malam dan 9 Desember dini hari.

Pasangan Demianus-Adiryanus maju di Pilkada Mamberamo Raya 2015 didukung PDI-P, Partai Demokrat, PBB , PPP, dan PAN.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya