Istri Tak Sudi Rumah Jadi TPS, Pilkada Bangka Barat Digugat ke MK

Ada-ada saja gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Bangka Barat 2015.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Feb 2016, 18:11 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2016, 18:11 WIB
20150929-MK Putuskan Calon Tunggal Boleh Ikut Pilkada Serentak-Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ada-ada saja gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Bangka Barat 2015. Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasangan calon Sukirman dan Safri lantaran salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dipindah ke lokasi lain.

Dalam sidang PHPKada dengan agenda pemeriksaan saksi ini, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Trentang, Bangka Barat, Yusuf mengungkapkan, bahwa lokasi awal TPS di wilayahnya itu berada di halaman kediaman warga bernama Suhadi. Namun, TPS itu urung didirikan karena istri Suhadi tak sudi.

‎"Istrinya bilang tidak boleh. Katanya nanti tanamannya takut rusak dan berantakan," ujar Yusuf bersaksi di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (1/2/2016).

TPS itu pun disepakati dipindahkan lokasinya dari kediaman Suhadi.‎ Berjarak sekitar 40 meter dari sana. Tapi di sini pangkal masalahnya. Sebab, pemindahan TPS itu membuat warga banyak yang tidak tahu.

Salah satu saksi yang dihadirkan pemohon mengatakan, di hari pemungutan suara, dia dan warga lain sudah datang ke kediaman Suhadi. Hal itu sebagaimana tertera dalam undangan di formulir C6.

‎"Pas saya sampai sesuai dengan undangan di formulir C6, TPS-nya hilang. Tidak tahu ke mana," ucapnya.

'Hilangnya' TPS ‎tersebut membuat warga yang berdatangan memilih balik kanan. Pada akhirnya, banyak warga yang tak menggunakan hak suaranya.

"Soalnya saya tanya teman, dia juga tidak tahu (pindah kemana TPS-nya). Akhirnya saya dan yang lain pulang lagi," kata dia.

Soal pemindahan TPS yang tidak diinfokan ke warga itu diakui Yusuf. Dia beralasan, TPS itu tidak jauh dari rumah Suhadi, sehingga seharusnya bisa diketahui warga yang datang.

Permasalahan ini yang dipersoalkan dan menjadi dalil pemohon dalam gugatan ke MK. Sebab, banyak suara yang tak digunakan karena 'hilangnya' TPS itu. Dalam gugatan ini, PHPKada Kabupaten Bangka Barat hanya berselisih 250 suara antara pasangan Sukirman-Safri selaku pemohon dan pasangan Parhan Ali-Markus sebagai pasangan pemenang sekaligus pihak terkait.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya