Mendagri Tjahjo: Syarat Materai Calon Independen Masih Dipertimba

Setiap calon harus mengumpulkan 6-6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 20 Apr 2016, 20:26 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2016, 20:26 WIB
20160324-Pabrik-Oki-Pulp-Pabrik-Mils-Palembang-GMS
Mendagri Tjahjo Kumolo berbincang dengan Panglima TNI Jend Gatot Nurmantyo, Sumatra Selatan, Kamis (1/3). Pabrik ini berpotensi menghasilkan devisa negara 1,5 Miliar Dolar AS/tahun dan akan resmi beroperasi pada akhir 2016 . (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Kepala daerah yang maju melalui jalur independen dibuat pusing dengan kewajiban menyertakan materai pada dukungan dari masyarakat. Syarat itu ada pada rencana Peraturan KPU yang masih dalam pembahasan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, belum ada penambahan syarat bagi para calon independen. Untuk masalah materai memang masih dalam pembahasan dengan berbagai pihak baik DPR maupun KPU.

"Kalau KPU kan pada pemahaman harus dibuktikan dengan meterai. Nanti akan kita bahas apakah bukti KTP itu dengan data dari Kemendagri itu otentik atau tidak sesuai dengan warga di daerah mana, apakah tidak cukup? Ataukah harus dengan dukungan materai? Apa pertimbangannya? Karena kami mulai intensif mulai hari ini, mungkin besok dengan DPR bagaimana-bagaimana," ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Sejauh ini yang sudah disepakati bersama adalah jumlah dukungan yang harus dikumpulkan oleh calon independen. Setiap calon harus mengumpulkan 6-6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pembahasan selanjutnya yang masih dalam pertimbangan adalah terkait calon dari TNI-Polri, incumbent, dan sanksi parpol.

 



"Masalahnya tidak banyak. Mengenai masalah calon independen tadi dukungan, kemudian DPR-DPRD-TNI-Polri itu harus mundur ataukah harus cuti, kemudian incumbent kalau mau maju lagi harus cuti atau tidak. Kemudian sanksi parpol kalau tidak mencalonkan, ini kan juga repot karena merupakan strategi partai juga," papar Tjahjo.

Semua masalah itu akan dibahas dalam pertemuan dengan DPR. Sanksi terhadap parpol dan penyelesaian sengketa pemilu juga tidak boleh tertinggal.

"Sekarang ini kan KPU, Bawaslu, MA jadi ini harus diputuskan peradilan sengketa tahapan pilkada lembaganya siapa," tutur Tjahjo.

Telah Berubah


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B 1 pada Pilkada 2017, wajib dibubuhkan materai setiap satu dukungan. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, usulan tersebut kini telah berubah, menjadi satu materai untuk satu desa atau kelurahan.

Menurut Hadar, perubahan tersebut setelah pihaknya mendengar hasil uji publik, dan rapat dengan pimpinan serta komisioner KPU lainnya.

"Itu kan baru perubahan dalam draf peraturan. Di mana ketika kami uji publik dan bahas kembali, keharusannya adalah materai untuk per orang," ujar Hadar kepada Liputan6.com.

"Namun, setelah kami rapat dan menyepakati bahwa untuk kembali ke aturan lama. Di mana meterai tersebut untuk satu kelurahan atau satu desa saja," jelas dia.

Hadar menjelaskan, nantinya bakal pasangan calon Pilkada harus membubuhkan tanda tangan dengan meterai, di atas formulir dukungan tersebut.

"Pasangan calon harus tanda tangan. Mereka itu tanda tangan, tergantung beberapa desa dan kelurahannya," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya