Mendagri: Aturan Cuti Kampanye Tunggu PKPU

Tjahjo mengatakan, permohonan Ahok menguji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada ke MK merupakan hak warga negara.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 12 Agu 2016, 20:50 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2016, 20:50 WIB
20160302-Mendagri-Tjahjo Kumolo-JT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3/2016).(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersikukuh tidak mau cuti semasa kampanye. Dia ingin mengawal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya tetap pada aturan undang-undang. Sambil menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sedang susun disahkan.

"Saya tetap berpegang teguh pada ketentuan undang-undang sambil menunggu keputusan peraturan KPU yang sudah dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR. Nah ini mengikat seluruh calon kepala daerah baik petahana, perseorangan, maupun yang baru," jelas Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/8/2016).

Dia mengatakan, permohonan Ahok menguji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak setiap warga. Tapi, bila MK memutuskan calon kepala daerah harus cuti, Ahok tetap harus taat.

Tjahjo mengatakan, selama PKPU belum disahkan aturan undang-undang lah yang berlaku. Dalam undang-undang memang belum diatur cuti itu menjadi kewajiban atau opsi yang bisa ditinggalkan.

"Lebih baik menunggu detil peraturan KPU," pungkas Tjahjo Kumolo.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya