Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tersandera Undang-Undang Pilkada. Ahok, sebagai petahana, merasa dipaksa cuti ketika maju kembali pada Pilkada 2017. Padahal, menurut dia, cuti adalah hak.
Ahok menegaskan memilih tidak cuti dan kampanye pada pelaksanaan pesta demokrasi nanti. Ini semata untuk mengamankan pembahasan Rancangan APBD 2017.
"Undang-undang memaksa (cuti). Itulah, saya menanyakan kok ada keluar undang-undang yang menyandera seorang petahana?" kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Menurut dia, banyak yang menilai tiap kerjanya menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017 ini sebagai pencitraan. Padahal, kata dia, seorang petahana wajib bekerja melayani warganya. Justru akan aneh, bila seorang petahana dilarang bekerja karena akan dianggap sebagai kampanye terselubung.
"Terus Ahok datang pagi. 'Oh, jangan datang pagi-pagi dong, Ahok, lu tidur-tidur siang di rumah saja dong.' 'Ahok jarang ke luar negeri kan? Suruh ke luar negeri jalan-jalan dong Ahok.' Karena nanti kamu kerja terus. Jadi aku mesti gimana? Pakai celana pendek saja, duduk, jemur-jemur, enggak usah masuk kantor. Ya kan?" ujar Ahok.
Oleh karena itu, mantan anggota Komisi II DPR tersebut mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 ke MK. Namun, apabila akhirnya MK memutuskan petahana wajib ambil cuti, Ahok melakukannya.
"Saya cuma minta fatwa MK. Apakah benar undang-undang yang dikeluarkan ini memaksa saya cuti sekalipun saya tidak mau kampanye?" kata Ahok.
Menurut dia, berdasarkan SK Presiden dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah memiliki masa jabatan lima tahun.
"Yang jamin SK Presiden, undang-undang, petahana itu harus kerja berapa tahun? Lima tahun. Kalau kamu kurangi saya empat bulan, maka itu melanggar undang-undang kamu sendiri. Itu yang saya mau uji," pungkas Ahok.
Ahok Sebut UU Pilkada Menyandera Petahana
Ahok menilai cuti adalah hak, dan kepala daerah wajib bekerja melayani masyarakat seperti yang diatur dalam perundangan.
diperbarui 05 Agu 2016, 13:46 WIBDiterbitkan 05 Agu 2016, 13:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7). Sidang kasus suap proyek reklamasi untuk berkas terdakwa mantan Dirut PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Laga Penentuan Timnas Indonesia vs Filipina Piala AFF 2024, Achmad Maulana Syarif Berahrap Suasana Stadion Manahan Kembali Bergemuruh
Bakal Tampil Agresif, Honda Bersiap Pamerkan Dua Kendaraan Listrik Baru di CES 2025
Apa Itu Paket Reguler dan Segala Hal yang Perlu Anda Ketahui: Panduan Lengkapnya
FOMO Itu Apa: Memahami Fenomena Takut Ketinggalan di Era Digital
Filipina Siap Hadapi Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siap Rebut Tiket Semifinal
Demi Menang Hadiah Secara Online, Pria di China Operasikan 400 Ponsel Secara Bersamaan
Mengenal Ciri-Ciri Planet Bumi: Karakteristik Unik Rumah Kita di Tata Surya
Mantan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Diangkat Jadi Komisaris Independen Bundamedik
Ajak Sporter Beri Dukungan Penuh, Mantan Kiper Timnas Indonesia Ini Berharap Skuad Garuda Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024
Digiplus Ekspansi ke Summarecon Mall Serpong, Jawab Permintaan Tinggi Masyarakat
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris Jaringan Kelompok Santoso
6 Potret Jessica Jane dan Kekasih di Masa Pacaran, Cinta Pertama Jadi Terakhir