Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya, MK akan menggelar sidang lanjutan permohonan uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada tentang cuti kampanye petahana.
Ahok menyebut tetap tidak menggunakan pengacara untuk mendampinginya pada sidang kali ini.
"Ya, memang tinggal baca surat doang kok (di MK). (Enggak pakai pengacara) Kan saya BTP, beracara tanpa pengacara," seloroh Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Advertisement
MK melanjutkan sidang uji materi itu setelah Ahok memperbaiki berkas permohonannya. Majelis hakim meminta Ahok menjelaskan tentang kerugian konstitusi yang dideritanya dengan keberadaan pasal tersebut.
Saat memperbaiki permohonan, Ahok mencari referensi dari sejumlah berkas uji materi terdahulu.
"Kita perbaiki sesuai dengan dasar. Lalu, kita juga cari dulu ada orang yang mengajukan uji materi kepala daerah mana saja. Kita dapatkan (contoh) kepala daerah Lampung dulu, bagaimana caranya supaya mereka bisa dapat diterima (gugatannya). Jabatannya pribadi sekaligus sebagai gubernur. Jadi, kita sontek aja polanya seperti apa. Nanti itu yang akan kita sampaikan," pungkas Ahok.