Ahok: Idealnya Cuti Kampanye Petahana Hanya 2 Minggu

Ahok mengingatkan, cuti selama empat bulan akan mengganggu roda pemerintahan dan penyusunan APBD DKI.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Sep 2016, 11:17 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2016, 11:17 WIB
20160831-Ahok Bacakan Revisi Permohonan Uji Materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada-Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan usai membacakan gugatan pasal aturan cuti kampanye UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/8). Ahok mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan, dirinya tak pernah menolak cuti kampanye. Ahok menyebut, publik salah kaprah dengan menilai bahwa calon gubernur petahana itu menolak cuti kampanye.

"Orang tuh salah, yang saya protes itu bukan soal cuti. Yang saya bilang kalau dulu cuti itu di jadwal kampanye, dua minggu. Itu yang saya tuntut. Harusnya selama seminggu, dua minggu kalau kampanye wajib cuti. Idealnya ya kampanye itu seminggu atau dua minggu," ujar Ahok di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

Ahok mengingatkan, cuti selama empat bulan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU), akan mengganggu roda pemerintahan dan penyusunan APBD DKI. Sebab, seorang pelaksana tugas (Plt) tidak dapat mengambil keputusan.

"Enggak cocok empat bulan ini. Makanya saya mau bawa saksi ahli. Saya masih ingat sekali waktu saya jadi Plt Pak Jokowi, bisa nggak saya tanda tangan APBD, enggak boleh loh. Bisa kacau nanti APBD pengesahannya setelah Februari, telat kita," ucap Ahok.

Meski demikian, Ahok akan tetap mengikuti aturan KPUD soal calon gubernur petahana yang wajib mengajukan cuti kampanye.

"Itu kan hanya buat pernyataan, kita tetap mengacu kepada putusan MK. Kalau memang cuti ya terpaksa cuti," ujar Ahok.

Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, aturan menyerahkan surat cuti saat mendaftarkan diri sebagai cagub harus ditaati. Aturan itu diatur dalam Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016. Kewajiban cuti ini menurut Sumarno dimaksudkan agar calon petahana tidak menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya