KPU DKI Jakarta: Nomor Urut Pasangan Calon Tidak Bisa Dipesan

Para timses bakal pasangan calon Pilkada DKI pun diingatkan tidak melobi guna mendapatkan nomor urut yang diinginkan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Okt 2016, 07:41 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2016, 07:41 WIB
20161021- KPU DKI Jakarta Umumkan Tanggal Penetapan Nomor Urut Pasangan Cagub dan Cawagub DKI-Jakarta-Johan Tallo
KPU DKI Jakarta memberikan keterangan pers terkait penetapan nomor urut Cagub dan Cawagub DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada 25 Oktober 2016 di Gedung KPUD, Jakarta, Jumat (21/10). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno menegaskan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak bisa dipesan. Ia pun mengingatkan para timses bakal pasangan calon peserta Pilkada DKI Jakarta 2017 untuk tidak melobi guna mendapatkan nomor urut yang diinginkan.

"Jadi kalau misalnya ketiga bakal pasangan calon ini memenuhi syarat brarti akan ada nomor satu, dua, dan tiga. Nah ini tidak bisa dipesan kepada KPU, kemudian tidak bisa melakukan lobi pada KPU," ucap Sumarno saat peresmian saluran Pilkada DKI di kawasan SCBD, Jakarta, Jumat malam, 21 Oktober 2016.

Sumarno menegaskan, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta akan berlangsung pada 24 Oktober 2016 mendatang. Bila nantinya tiga bakal pasangan calon dinyatakan lolos, maka pembagian nomor urut akan digelar keesokan harinya, yakni pada 25 Oktober 2016.

"Nanti kita akan undi secara fair. Siapa yang berhak mendapatkan nomor urut satu, dua, dan tiga. Semua nomor itu baik, dan berpotensi untuk menang di antara para calon yang ada," Ketua KPU DKI Jakarta memungkasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya