Soal Buni Yani, Sandiaga Imbau Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi

Buni Yani atau BY ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghasutan yang berbau SARA.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 24 Nov 2016, 12:50 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2016, 12:50 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengimbau kepada masyarakat agar menghormati proses hukum Buni Yani, pengunggah penggalan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal surat Al Maidah 51.

"Saya harap masyarakat tidak mudah terprovokasi, tetap tenang dan menghormati proses hukum," kata Sandiaga di sela-sela kampanye di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016).

Calon wakil gubernur nomor urut 3 ini menambahkan, masyarakat bisa mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional. Namun, ia kembali menyampaikan, agar tetap mempercayakan penegakan hukum kepada kepolisian.

"Iya proses hukum harus ditegakkan, kita percayakan kepada hukum yang sedang berproses," tandas Sandiaga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni Yani atau BY ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghasutan yang berbau SARA.

"Tentunya BY disangka dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelas Awi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya