Bawaslu Larang Warga Kampanye di Medsos, Tim Anies-Sandi Protes

Sharusnya Bawaslu mengambil tindakan untuk mengatur buzzer yang membuat akun anonim dan menyalahgunakan kebebasan berpendapat di medsos.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 06 Des 2016, 09:29 WIB
Diterbitkan 06 Des 2016, 09:29 WIB
20161020-Anies-Sandiaga-Luncurkan-Logo-Salam-Bersama-Jakarta-YR
Pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno meluncurkan logo kampanye salam bersama, Jakarta, Kamis (20/10). Peluncuran logo salam bersama ini juga menggantikan salam "winner" yang sebelumnya dipakai oleh Anies-Sandi. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara kampanye Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Anggawira memprotes keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melarang masyarakat menggunakan jejaring sosial untuk berkampanye.

"Masyarakat punya hak kebebasan dalam berpendapat dan mendukung pasangan yang dipilihnya. Statemen Bawaslu tidak sejalan dengan kebebasan berekspresi," ucap Anggawira di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Ia menambahkan, seharusnya Bawaslu mengambil tindakan untuk mengatur buzzer yang membuat akun anonim dan menyalahgunakan kebebasan berpendapat di media sosial. Daripada mengekang masyarakat untuk bersuara di dunia maya.

"Seharusnya yang perlu diatur dan diatur dan dikontrol adalah pihak-pihak atau buzzer yang membuat akun-akun anonim dengan tujuan memprovokasi atau menjatuhkan salah satu pihak," kata dia.

Sebab, kata dia, selama akun tersebut dimiliki oleh masyarakat secara pribadi, dukungan kepada salah satu calon adalah hak untuk mengeluarkan pendapat.

Lebih lanjut, Anggawira menyarankan, agar Bawaslu dapat lebih peka dan sensitif terhadap perkembangan teknologi. Terlebih dalam konteks kampanye. Sebab, kata dia, media sosial sangat efektif untuk menyampaikan program kerja, ide, dan gagasan setiap calon kepada masyarakat.

Ia juga menyatakan kekecewaannya atas kebijakan yang merugikan masyarakat lain yang tidak terlibat dalam kampanye hitam.

"Masyarakat di zaman modern sekarang memang cenderung lebih percaya pada isi di media sosial ketimbang spanduk-spanduk atau poster yang dipasang di jalan," tandas Anggawira.

Bawaslu menyatakan bahwa akun-akun di media sosial yang digunakan untuk berkampanye harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPMU). Selain tim kampanye, masyarakat dilarang menggunakan media sosial untuk berkampanye.

Bawaslu menegaskan akan menelusuri akun-akun yang disinyalir melakukan kampanye tanpa izin dengan mengenakan pidana sesuai UU ITE yang sudah berlaku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya