Liputan6.com, Kulon Progo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan surat suara rusak dalam Pilkada 2017. Ada 1.705 surat suara yang rusak di kabupaten tersebut.
Ketua KPU Kulon Progo Muh Isnaini merinci, surat suara yang rusak itu ada di Kecamatan Pengasih 128 lembar, Girimulyo 18 lembar, Sentolo 54 lembar, Temon 14 lembar, Wates 112 lembar, Galur 36 lembar, Nanggulan 54 lembar, Lendah 17 lembar, Samigaluh 402 lembah, Kokap 269 lembar, Panjatan 378 lembar, dan Kalibawang 223 lembar.
Baca Juga
"Hari ini, kami melaksanakan pemusnahan surat suara rusak. Sebagai amanat dari regulasi, kita memusnahkan surat suara rusak disaksikan panwas dan kepolisian," kata Isnaini di Kulon Progo, Selasa (14/2/2016) seperti dilansir Antara.
Advertisement
Menurut dia, kerusakan surat suara Pilkada 2017 yang dimaksud seperti kertas kotor, sobek, kusut dan beberapa ada yang terkena tinta. Surat suara yang rusak akan dikumpulkan dan direkap.
Dia mengatakan total jumlah surat suara dicetak sebanyak 340.953 lembar, yakni berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing TPS ditambah 2,5 persen. Adapun total DPT Kulon Progo yakni 332.211 pemilih.
"Surat suara yang dimusnahkan tidak bisa disalahgunakan lagi," ujar Isnaini.
Penjabat Bupati Kulon Progo Budi Antono menuturkan, pelaksanaan seluruh tahapan sudah berjalan lancar, namun ada hal yang tidak bisa disepelekan yakni pelipatan surat suara.
Pelipatan surat suara harus teliti, supaya surat suara yang cacat, gambar dan nama calon yang tidak jelas langsung diketahui.
Ia mengatakan, tahapan pelipatan surat suara sangat krusial. Tahapan ini merupakan tanggung jawab kepada masyarakat atas pelaksanaan Pilkada 2017 di Kulon Progo.
"Kami berharap pemusnahan surat suara ini, oknum yang akan mengacaukan pencoblosan dapat diantisipasi karena surat suara sudah dimusnahkan," ucap Budi.