Liputan6.com, Takalar - Pasangan petahana pilkada Takalar, Sulawesi Selatan Burhanuddin Baharuddin - Muh Natsir Ibrahim akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis (23/2/2017). Langkah tersebut dilakukan setelah tim pemenangan menemukan tujuh dugaan pelanggaran pilkada di Kabupaten Takalar pada Rabu 15 Februari 2017.
Tujuh pelanggaran tersebut yakni dugaan adanya pemilih memilih lebih dari dua kali dan memilih bukan di Tempat Pemungutan Suara yang sesuai wilayahnya.
Pelanggaran lainnya yaitu, dugaan menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya, pemilih di bawah umur, pemilih ditemukan bukan warga Kabupaten Takalar, diduga ada oknum KPPS di TPS merusak surat suara, serta dugaan pemilih siluman sebanyak 5.846 pemilih yang tersebar merata di 351 TPS se Kabupaten Takalar.
Advertisement
"Bila KPUD menetapkan ada pemenang hari ini, maka besok kita langsung ajukan gugatan resmi ke Mahkamah Konstitusi," kata Anwar Ketua tim hukum pasangan petahana pilkada Takalar tersebut, Rabu 22 Februari 2017.
Penghitungan suara yang berlangsung di Kantor KPUD Takalar sempat terjadi perdebatan antara saksi pasangan petahana dengan pihak KPUD Takalar dan akhirnya saksi pasangan petahana memutuskan menarik diri saat rapat pleno rekapitulasi suara berlangsung.
Hasil penghitungan suara pilkada 2017 oleh KPUD Takalar, pasangan lawan petahana Syamsari Kitta - Achmad Daeng Serre unggul dengan perolehan suara 88.113 suara. Sementara pasangan petahana Burhanuddin Baharuddin - Muh Natsir Ibrahim peroleh suara 86.090 suara.
Hasil Rekapitulasi perolehan suara KPU Takalar sebagai berikut:
Paslon 1: Baharuddin Burhanuddin-Muh Natsir Ibrahim
Paslon 2: Syamsari Kitta-Achmad Daeng Serre
1. Kecamatan Mappakasunggu
Paslon nomor 1 : 5.151 suara
Paslon nomor 2 : 4.505 suara
Suara sah : 9.656 suara
Tidak sah : 57 suara
Jumlah suara sah + tidak sah : 9.713 suara
2. Kecamatan Polongbangkeng Selatan
Paslon nomor 1 : 9.635 suara
Paslon nomor 2 : 7.610 suara
Suara sah : 17.245 suara
Tidak sah : 117 suara
Jumlah suara sah + tidak sah : 17.362 suara
3. Kecamatan Polongbangkeng Utara
Paslon nomor 1 : 15.651 suara
Paslon nomor 2 : 14.287 suara
Suara sah : 29.938 suara
Tidak sah : 239 suara
Jumlah suara sah + tidak sah : 30.177 suara
4. Kecamatan Galesong Selatan
Paslon nomor 1 : 7.291 suara
Paslon nomor 2 : 8.486 suara
Suara sah : 15.777 suara
Tidak sah : 122 suara
Jumlah suara sah + tidak sah : 15.899 suara
5. Kecamatan Galesong Utara
Paslon nomor 1 : 10.717 suara
Paslon nomor 2 : 12.987 suara
Suara sah : 23.704 suara
Tidak sah : 160 suara
Jumlah suara sah + tidak sah : 23.864 suara
6. Kecamatan Pattallassang
Paslon nomor 1 : 11.624 suara
Paslon nomor 2 : 10.506 suara
Suara sah : 22.130 suara
Tidak sah : 109 suara
Jumlah suara sah + tidak sah : 22.239 suara
7. Kecamatan Sanrobone
Paslon nomor 1 : 4.332 suara
Paslon no.2 : 4.593 suara
Suara sah : 8.925 suara
Tidak sah : 91 suara
Jumlah suara sah + tidak sah : 9.016 suara
8. Kecamatan Galesong
Paslon nomor 1 : 9196 suara
Paslon nomor 2 : 15.334 suara
Suara sah : 24.530 suara
Tidak sah : 149 suara
Jumlah suara sah + tidak sah : 24.679 suara
9. Kecamatan Mangarabombang
Paslon nomor 1 : 12.493 suara
Paslon nomor 2 : 9.805 suara
Suara sah : 22.298 suara
Tidak sah : 167 suara
Jumlah suara sah + tidak sah : 22.456 suara.
Adapun hasil rekapitulasi tingkat KPU Kab Takalar adalah :
a. Paslon nomor 1 : 86.090 suara
b. Paslon nomor 2 : 88.113 suara