6 Bakal Pasangan Calon Pilkada Garut 2018 Lolos Tes Kesehatan

Sebanyak enam bakal pasangan calon (balon) peserta Pilkada Garut, Jawa Barat, dinyatakan lolos dalam uji tes kesehatan.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 18 Jan 2018, 20:17 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2018, 20:17 WIB
Kantor KPUD Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kantor KPUD Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Sebanyak enam bakal pasangan calon (balon) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Garut, Jawa Barat, dinyatakan lolos dalam uji tes kesehatan.

"Hasil kesehatan yang dikeluarkan IDI Jabar menyatakan semua balon (6 pasang) memenuhi syarat mengikuti pilkada," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut, Hilwan Fanaqi saat ditemui, Kamis (18/1/2018).

Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang dilaksanakan siang hari ini, seluruh rangkaian tes kesehatan yang dilaksanakan pada dua tahapan yakni 11 dan 13 Januari lalu, menyatakan seluruh balon telah memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada 27 Juni mendatang.

"Karena itu hasil rekomendasi IDI Jabar, kami hanya menyampaikan," ujar Hilwan.

Selain pengumuman hasil kesehatan, rapat pleno juga menyampaikan beberapa kekurangan berkas persyaratan administrasi kepada seluruh balon.

"Misal calon pasangan Pak Rudy dan Helmi kurangnya apa saja, kemudian calon lainnya kurangnya apa saja, hingga pasangan pak Iman dan Dedi yang mendaftar di hari terakhir," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan administrasi sementara, beberapa berkas yang masih belum dilengkapi seluruh balon peserta Pilkada Garut yakni, pertama, surat keterangan dari Pengadilan Negeri mengenai keterangan tidak dicabut hak politik.

Kedua, surat keterangan tidak pernah tersangkut sebagai terpidana. Ketiga, surat keterangan bebas utang dari bakal calon yang merugikan keuangan negara.

"Surat itu semuanya dari Pengadilan," kata dia.

Sedangkan satu berkas persyaratan lain yang wajib dilengkapi seluruh balon yakni surat keterangan dari Pengadilan Niaga yang menyatakan balon tidak pailit. "Kita berikan kesempatan hingga 20 Januari mendatang untuk melengkapi," kata dia.

Namun bagi balon yang dianggap masih kekurangan berkas persyaratan yang wajib dilengkapi hingga 20 Januari mendatang, lembaganya masih memberikan kesempatan hingga batas waktu pengumuman penetapan calon peserta Pilkada Garut dilakukan. "Pokoknya sebelum 12 Februari atau saat pengumuman dilakukan, seluruh berkas harus segera dilengkapi," imbau dia.

Setelah itu, KPUD langsung mengumumkan penetapan nomor urut seluruh calon yang lolos yang dilakukan keesokan harinya. "Terakhir tanggal 15 Februari mulai kampanye," ujar dia.

 

Hindari Berita Hoax dan Ancaman

ilustrasi Pilkada serentak
Pilkada serentak

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengingatkan kepada seluruh calon dan pendukungnya agar menghindari kampanye hitam serta tetap menjaga ketentraman dan kondusifitas lingkungan masyarakat.

"Alhamdulillah hingga kini ini informasi dari intelijen masih aman terkendali," kata dia.

Terkait bakal maraknya ancaman berita bohong atau hoax bernada sinis, ancaman dan berbau SARA. Lembaganya telah mengintruksikan tim siber polres Garut bekerja penuh 24 jam. "Pokonya hindari black campaign terhadap pasangan lain itu saja, insayaalloh aman," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya