KPU Akan Coret Pemilih Tak Punya Suket Pengganti E-KTP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret nama pemilih yang tidak memiliki surat keterangan (suket) sebagai pengganti kartu tanda penduduk elektronik dalam pilkada 2018.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 20 Apr 2018, 21:22 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2018, 21:22 WIB
Ilustrasi – KTP elektronik (KTP-El). (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – KTP elektronik (KTP-El). (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan mengungkapkan, KPU akan mencoret nama pemilih yang tidak memiliki surat keterangan (suket) sebagai pengganti kartu tanda penduduk elektronik dalam pilkada 2018. Begitu juga tindakan yang akan dilakukan terhadap para pemilih yang belum masuk ke dalam basis data kependudukan.

"Jadi kalau tidak dikeluarkan suket oleh dinas dukcapil, arahan dan sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2017, maka dilakukan pencoretan," ungkap Viryan, di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).

Karena itu, jika pencoretan terhadap pemilih yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dilakukan, otomatis daftar pemilih pun akan berkurang. 

E-KTP atau KTP elektronik sendiri menjadi syarat wajib bagi pemilih. Tetapi, masyarakat yang tidak memiliki e-KTP, masih dapat menggunakan hak pilihnya pada pilkada 2018 dengan menggunakan suket.

"Karena pertama, bisa saja ada data ganda. Masih ada data-dara yang tidak memenuhi syarat, sehingga dimungkinkkan terjadi daftar pemilih yang berkurang," ujar Viryan.

Meskipun begitu Viryan menegaskan, suket yang dapat digunakan untuk memilih nantinya merupakan suket perorangan, bukan suket kolektif.

Suket kolektif, lanjutnya, hanya bisa digunakan sebatas untuk memasukkan nama pemilih tersebut dalam daftar pemilih tetap.

"Kalau tidak punya suket perorang tidak bisa memilih. Nah suket kolektif ini kan untuk penetapan DPT. Toleransi kita menghargai kerjasama dengan dukcapil," kata Viryan.

Komisioner KPU Viryan
Komisioner KPU Viryan

Suket Kolektif

Namun suket yang ada di sejumlah daerah saat ini masih merupakan suket kolektif. Karenanya, Viryan mendorong agar suket perorangan dapat segera diterbitkan kepada pemilih yang belum mendapatkan KTP elektronik.

"Sejumlah daerah mengeluarkan suket untuk penetapan DPT ini masih suket kolektif. Harus segera diikuti dengan penerbitan suket by name untuk pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya dibtanggal 27 juni. Sebab kan tidak ada istilah suket kolektif itu dalam administrasi kependudukan," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya