Ketua DPR: Petugas KPPS Jangan Halangi Hak Warga Memilih

Menurut politikus Golkar ini ada sejumlah titik yang berpotensi menjadi lumbung kecurangan. Pertama terkait dengan logistik. ‎

oleh Andrie Harianto diperbarui 26 Jun 2018, 20:58 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2018, 20:58 WIB
Seminar dan Lokakarya bertajuk Kartini di Era Digital
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kanan) menghadiri acara Seminar dan Lokakarya bertajuk Kartini di Era Digital: Perempuan, Inovasi, dan Teknologi, di Gedung KK II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta kepada seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menghalangi hak warga dalam Pilkada Serentak 2018.

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa segala potensi kecurangan suara bisa dieliminasi, yaitu dengan melibatkan partisipasi masyarakat di tingkat bawah dan warga masyarakat yang kritis.

"Makanya, jangan sampai ada warga yang berhak memberi suara, tetapi justru dihambat oleh petugas," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (26/6/2018).

Menurut politikus Golkar ini ada sejumlah titik yang berpotensi menjadi lumbung kecurangan. Pertama terkait dengan logistik. ‎

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) harus bisa memastikan seluruh kesiapan logistik dalam pemilu serta turut mengawasi KPPS.

"Ini supaya petugas menjalankan pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bamsoet.

Bamsoet meminta petugas Binmas Polri perlu meningkatkan pengawasan di TPS agar agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar, kondusif, aman, dan damai.

Bamsoet meminta Komisi II DPR mendorong KPU untuk memastikan KPPS memberikan kesempatan warga yang tidak termasuk dalam DPT tetap dapat melaksanakan hak pilihnya. 

Hal ini mengacu kepada sejumlah aturan terkait hak memberikan suara itu. Seperti Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terkait hal tersebut, diatur lebi rinci di pasal 6 hingga pasal 9.

Guna mengelemininasi kecurangan, Bamsoet mengimbau datang ke TPS dan melaksanakan hak untuk memilih.

"Serta melaporkan apabila menemukan kecurangan-kecurangan yang terjadi selama Pilkada berlangsung," kata Bamsoet.

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya