Liputan6.com, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin akan melibatkan kepala daerah atau gubernur dalam tim pemenangan sesuai yang diperbolehkan Undang-Undang. Bukan tanpa alasan, kepala daerah dilibatkan karena dinilai memiliki basis pemilih di daerahnya..
"Kalau dari TKN Jokowi-Ma'ruf pasti kepala daerah kami akan mengambil bagian dan perannya sesuai yang dibolehkan undang-undang. Undang-Undang dibolehkan untuk kampanye dan mereka akan menggunakan haknya sebagai jurkam (juru kampanye)," kata Wakil Ketua TKN Johnny G Plate di Posko Cemara Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Dia menegaskan para kepala daerah atau gubernur yang dilibatkan dalam kampanye Jokowi-Ma'ruf tidak akan dijadikan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD). Selain itu, Johnny mengatakan para kepala daerah juga tidak akan menggunakan fasilitas negara.
Advertisement
"Di Tim Kampanye Nasional nanti mereka hanya menjadi pengarah, kenapa mereka tentu punya kepentingan di daerah. Maka kehadiran mereka dalam rangka itu dan memastikan bahwa pelaksanaan pemilu berlangsung sesuai dengan amanat UU," jelas dia.
Â
Kata Sandiaga
Sebelumnya diberitakan, bakal cawapres Sandiaga Uno mengimbau kepala daerah tidak perlu terlibat dalam kampanye Pilpres 2019. Hal itu merespons kubu Jokowi-Ma'ruf yang tim kampanyenya membawa kepala daerah sebagai pengarah teritorial.
Pernyataan Sandiaga pun dibalas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar dalam memberikan dukungan kepada salah satu paslon.
Dia mengatakan imbauan Sandiaga berbanding terbalik dengan kenyataan saat menjadi Wagub DKI Jakarta, yang aktif mendukung pasangan cagub di sejumlah daerah.
"Ya bercermin sajalah, Pak Sandiaga Uno waktu Pilgub Jateng kampanye untuk Sudirman Said, di Jabar Pak Sandiaga Uno kampanye untuk pasangan Asyik (Sudrajat-Syaikhu)," kata Ridwan Kamil.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement