Jadi Tersangka Suap Meikarta, Bupati Neneng Dicoret dari Timses Jokowi

Pencoretan nama Neneng akan langsung dilakukan, meski statusnya baru tersangka.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 18 Okt 2018, 02:13 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2018, 02:13 WIB
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin Ditahan KPK
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10). Neneng merupakan orang kedelapan yang ditahan terkait ijin proyek pembangunan Meikarta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Timses Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, menyatakan anggota lembaganya harus bebas masalah hukum. Hal itu ia sampaikan menyusul ditetapkannya Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, sebagai tersangka dugaan suap proyek Meikarta oleh KPK.

Neneng tercatat masuk dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf sebagai pengarah teritorial. Menurut Karding, nama Neneng akan dicoret.

"Tentu karena kejadian beliau masuknya di tim itu sebelum kejadian OTT, maka nanti ini akan segera, beliau kita keluarkan dan diganti nanti oleh yang lain," jelas Karding di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Belum bisa dipastikan siapa yang akan menggantikan Neneng. Yang jelas, aturan internal TKN melarang anggotanya terlibat masalah hukum.

Pencoretan nama Neneng akan langsung dilakukan, meski statusnya baru tersangka. Karding menilai langkah itu perlu dilakukan untuk menjaga integritas tim.

"Kita tidak siapa saja tersangka, apalagi juga tertangkap OTT, langsung kita keluarkan dari tim kampanye supaya menjamin kredibilitas dan integritas tim. Ini penting. Pak Jokowi mewanti-wanti tuh kepada kita," ia mengakhiri.

 

Jadi Tersangka Bersama 7 Orang Lain

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya