Liputan6.com, Jakarta - Habib Bahar bin Smith resmi menyandang predikat tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 6 Desember 2018.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto, menegaskan, Polri tidak melakukan kriminalisasi terhadap ulama. Pihak Kepolisian sudah melakukan tugasnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Tidak pernah. Namanya ulama, masa dikriminalisasi. Yang namanya upaya untuk menegakkan hukum itu harus berdiri di atas seluruh Kepentingan pribadi. Hukum harus ditegakkan dengan prinsip keadilan dan prinsip kemanusiaan itu," ucap Hasto di Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Advertisement
Dia menuturkan, seharusnya, siapa pun Presidennya, adalah menjadi Presiden Indonesia. Tentu harus dihormati
"Apa yang disampaikan beliau (Habib Bahar) bukan sekadar mencela, mengkritik, tapi kan sudah ujaran kebencian. Sehingga dampaknya yang harus kita lihat," jelas Hasto.
Dia meyakini, masyarakat bisa menilai mana yang baik dan buruk. "Itu kan dasar dari etika yang paling elementer," imbuh Sekjen PDIP ini.
Â
Framing Kriminalisasi Ulama
Sementara itu Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding menuturkan, memang ada yang mencoba memframing bahwa ada upaya kriminalisasi ulama.
"Padahal ya enggak ada urusannya, kan semua, publik kayak kita orang awam hukum ini saja itu kaget kok, ada orang seperti ini menghina Presiden secara pribadi. Ya ini enggak boleh di demokrasi kita orang boleh bebas, tapi kita dibatasi nilai-nilai positif, nilai-nilai yang berkembang di masyarakat," pungkas Karding.
Â
Saksikan video menarik berikut ini:
Â
Advertisement