Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengungkapkan, posisi Romahurmuziy sebagai Ketua Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf akan segera diganti.
Hal ini menyusul ditetapkannya Romahurmuziy sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Menurut Arsul, sebelum mengganti Romahurmuziy sebagai Ketua Dewan Penasihat TKN Jokowi-Ma'ruf, pihaknya akan lebih dulu memilih Plt Ketum PPP.
Advertisement
"Tidak tertutup kemungkinan, nanti setelah Plt itu diangkat maka posisi beliau di dewan penasihat diganti oleh Plt ketua umum," kata Sekjen PPP Arsul Sani di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
Arsul menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada TKN soal pergantian Romahurmuziy.
"Pak Romi di TKN kan sebagai dewan penasihat, nanti tentu akan kami sampaikan pada TKN dan kami serahkan sepenuhnya kepada TKN," ucap Arsul.
Sampai saat ini, PPP melakukan rapat internal bersama petinggi partai untuk menyikapi posisi Romahurmuziy sebagai ketua umum. Menurut AD/ART PPP yang berlaku, pengurus partai yang terlibat pidana bakal diberhentikan atau diberhentikan sementara. Partai berlambang kakbah tersebut segera mengeluarkan nama untuk dijadikan Plt Ketum.
Â
Romahurmuziy Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romi sebagai tersangka kasus suap jabatan di Kementerian Agama.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan tiga orang jadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).
Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Kepala Kantor Kemenag Gresik MFQ dan Kepala Kanwil Kementerian Agama, Jawa Timur HRS.
Laode mengatakan, sebagai pihak penerima suap, Romahurmuziy dan kawan-kawan atau pihak dari Kemenag disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Â
Reporter:Â Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement