Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy resmi ditetapkan tersangka atas kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2018-2019.
Romahurmuziy diduga menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur berinisial HRS dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, MFQ.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengatakan, penyerahan uang pertama terjadi saat HRS mendatangi rumah Romahurmuziy. Ketika itu, HRS datang untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan sesuai komitmen sebelumnya.
Advertisement
"HRS telah menyetor sekitar Rp 250 juta sebagai duit pelicin seleksi jabatan tersebut. Duit pelicin langsung dia berikan kepada RMY di kediamannya," kata Wakil Pimpinan KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Proses lelang jabatan kemudian diumumkan pada akhir 2018 melalui Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi. Pada pengumuman tersebut, salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Pengumuman juga dapat dibuka secara online di http:seleksijpt.kemenag.go.id.
Selama proses seleksi, terdapat beberapa nama pendaftar, termasuk HRS. Sedangkan, MFQ (Muhammad Muafaq Wirahadi) mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
KPK menduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara HRS, MFQ dan RMY serta pihak lain. MFQ dan HRS diduga menghubungi RMY untuk mengurus proses lolos seleksi Jabatan di Kementerian Agama Rl.
Kemudian pada awal Maret 2019, HRS dilantik oleh Menteri Agama RI menjadi Kepala Kanwil Kementarian Agama Jawa Timur. Selanjutnya, pada 12 Maret 2019, MFQ berkomunikasi HRS untuk dipertemukan dengan RMY.
"Tanggal 15 Maret 2019, MFQ, HRS, dan AHB bertemu dengan RMY untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," kata Laode.
3 Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romi sebagai tersangka kasus suap jabatan di Kementerian Agama.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan tiga orang jadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).
Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Kepala Kantor Kemenag Gresik MFQ dan Kepala Kanwil Kementerian Agama, Jawa Timur HRS.
Laode mengatakan, sebagai pihak penerima suap, Romahurmuziy dan kawan-kawan atau pihak dari Kemenag disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement