Wiranto: Jika Ada Aksi Fisik di MK, Itu Bukan Pendukung Prabowo dan Jokowi

Dia menuturkan, masyarakat banyak yang mendambakan suasana damai dan melanjutkan pembangunan di negeri ini.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Jun 2019, 19:56 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2019, 19:56 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Liputan6.com/Aditya Prakasa)
Menko Polhukam Wiranto (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto mengatakan, keamanan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan melaksanakan sidang keduanya, Selasa 17 Juni 2019 besok, sejauh ini masih terkendali.

Dia menegaskan, dengan instruksi dari calon presiden Prabowo Subianto supaya tidak ada gerakan-gerakan di MK sudah makin menegaskan, bahwa tak akan ada pergerakan massa disana. Menurutnya, jika ada yang melakukan gerakan fisik, jelas itu bukan pendukung Prabowo-Sandiaga apalagi Jokowi-Ma'ruf.

"Lalu siapa? yang berkompetisi kan cuma 2 pihak. Kalau ada pihak lain yang aksi itu darimana? pasti Pak Jokowi-Ma'ruf Amin enggak melakukan apa-apa dan Pak prabowo juga. jadi yang bergerak siapa?" kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Dia menuturkan, masyarakat banyak yang mendambakan suasana damai dan melanjutkan pembangunan di negeri ini. Jadi untuk apa diwarnai aksi-aksi yang meresahkan masyarakat.

"Mari kita berpikiran rasional. Di negeri ini kan sudah banyak masyarakat yang mendambakan suasana damai, tenang, sehingga bisa melanjutkan pembangunan di negeri ini dan masyarakat bisa melanjutkan aktivitasnya dengan baik," pungkas Wiranto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Gelar Sidang Besok

Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

MK akan menggelar sidang lanjutan guguatan Pilpres 2019. Sidang berlangsung pada Selasa 18 Juni 2019.

Dalam sidang, MK akan memberikan kesempatan kepada KPU, TKN Joko Widodo-Ma'ruf, hingga Bawaslu untuk memberikan jawaban atas dalil yang diajukan pemohon yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya