Gugatan Pilpres 2019

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pilpres 2019 yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri terhadap Pasal 3 Ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019.
Tampilkan foto dan video