MK Belum Terima Permohonan Tim Prabowo-Sandi soal Perlindungan Saksi

Permohonan perlindungan saksi, nantinya akan ditindaklanjuti majelis hakim untuk mendapat persetujuan kepada LPSK itu sendiri.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Jun 2019, 15:53 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2019, 15:53 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sampai hari ini belum ada permohonan perlindungan saksi yang diajukan tim Prabowo-Sandi. Bila ada, Fajar mengatakan, MK akan segera berkordinasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

"Sejauh ini belum ada, tapi kami sudah berkordinasi internal dengan LPSK. Intinya dalam kordinasi saksi (fakta) dan ahli jadi kewenangan LPSK membuka peluang untuk perlindungan," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Permohonan perlindungan, lanjut Fajar, nantinya akan ditindaklanjuti majelis hakim untuk mendapat persetujuan kepada LPSK itu sendiri.

"Jadi tergantung hakim kalau memerintahkan, LPSK sudah siap kita tinggal berkordinasi teknis, jadi kita tunggu permohonan resmi," jelas Fajar.

Sementara itu, tim hukum Prabowo-Sandi, Dorel Amir menyatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan LPSK. Melalui anggota tim hukum Prabowo-Sandi lainnya, diketahui sudah menyambangi Kantor LPSK pada akhir pekan kemarin.

"Kemarin sudah ke sana, yang sesuai di media itu. Pak BW dan Pak Denny," Dorel menandasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Potensi Dapat Tekanan

Sidang Sengketa Pilpres
Suasana sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sesuai jadwal, persidangan hari ini dengan agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sudirman Said mengatakan, pihaknya bakal meminta perlindungan saksi yang akan bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sudirman mengatakan, ada potensi saksi mereka mendapatkan tekanan dan hambatan untuk bersaksi. Dia berkaca pada pengalaman menghadapi Pilkada Jawa Tengah tahun 2018. Dia mengatakan, ada saksi yang menolak memberikan kesaksian terhadap suatu kejadian karena adanya tekanan.

"Maka itu, perlindungan terhadap saksi dalam sengketa Pilpres di MK perlu dilakukan," kata Sudirman saat dikonfirmasi, Minggu 16 Juni 2019.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya