Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dalil bahwa 2.984 tempat pemungutan suara (TPS) siluman, yang dimohonkan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tidak berdasar.
"Berdasarkan pertimbangkan hukum, dalil pemohon tidak berdasar menurut hukum," kata Hakim MK, Saldi Isra saat membacakan putusan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
MK meyakini bahwa dalil pemohon tidak didukung alat bukti yang valid untuk membuktikan adanya 2.984 TPS siluman.
Advertisement
"Dalil adanya TPS siluman disimpulkan oleh pemohon hanya membandingkan TPS dalam web situng, bukan data yang dapat digunakan keabsahan suara," ucap Saldi.
Saldi menambahkan, jika ada penambahan TPS, tidak serta merta bisa menjadikan pemohon membuktikan dalilnya. Termasuk juga tidak ditemukannya pengaruh pada perolehan suara pasangan calon.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dalil TPS Siluman
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga membacakan materi gugatan Pemilu 2019 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyebut ada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) siluman.
"Jumlah keseluruhan TPS siluman tersebut sebanyak 2.984 TPS. TPS siluman itu dapat dikonfirmasi dengan membandingkan TPS berdasarkan penetapan Termohon dengan informasi yang terdapat di dalam situng Termohon," kata tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, di gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Di dalam Surat Penetapan KPU No 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019 disebutkan ada sekitar 810.352 TPS. Tetapi jumlah TPS yang tercantum di dalam situng Termohon ada sebanyak 813.336 di seluruh wilayah Indonesia.
"Jadi ada indikasi kuat, terdapat 2.984 TPS siluman atau sekitar 895.200 suara siluman yang beradadi TPS a quo. Temuan ini sangat merugikan jumlah perolehan suara dari Pemohon," kata tim hukum Prabowo-Sandi ini.
Advertisement