Jakarta Kasus bantuan botol hand sanitizer bergambar Bupati Klaten pada April lalu dinyatakan melanggar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegur Bupati Klaten Sri Mulyani.
Turunnya sanksi tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih.Â
 "Tidak boleh seorang bupati menyalahgunakan bantuan untuk kepentingan politik," ujar perempuan yang akrab disapa Ana ini, Selasa (7/7/2020).Â
Advertisement
Dia pun mengimbau kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan atau tak melakukan politisasi bantuan sosial.
"Bawaslu akan terus mengutamakan pencegahan. Tapi jika pencegahan tak dihiraukan maka Bawaslu akan melakukan penindakan. Kita juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui dugaan pelanggaran pilkada bisa melapor ke pengawas pilkada," ujarnya.
Sanksi Kemendagri kepada Bupati Klaten itu tertuang dalam surat tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik.
Dalam surat itu salah satunya dituliskan Gubernur Jateng sebagai Wakil Pemerintah Pusat memberikan pembinaan dan pengawasan berupa teguran kepada Bupati Klaten. Kemendagri juga minta Gubernur melaporkan hasil pelaksanaannya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
April 2020, Geger Botol Hand Sanitizer
Sebelumnya, pada akhir April lalu beredar foto botol hand sanitizer bantuan Kemensos yang ada gambar foto Bupati Klaten Sri Mulyani. Bawaslu Kabupaten Klaten menelusuri dan mendalami peristiwa tersebut.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Klaten juga telah mengkaji peristiwa itu. Namun, kesimpulannya peristiwa itu dianggap tak memenuhi unsur pelanggaran sesuai UU No.10/2016 tentang Pilkada.
Bawaslu Klaten menyimpulkan peristiwa itu melanggar UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Oleh karenanya, pada 9 Mei 2020 Bawaslu Klaten meneruskan dugaan pelanggaran hand sanitizer ditempeli ada foto Bupati Klaten itu kepada Kemendagri.
Kemendagri menindaklanjuti aduan Bawaslu Klaten tersebut. Kemendagri juga menyebutkan beberapa larangan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi.
Larangan itu pun tertuang dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Â
Simak berita Solopos.com lainnya di sini.Â
Advertisement