Liputan6.com, Solo - Bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa resmi mendaftar sebagai peserta Pilkada Solo 2020. Gibran telah menyerahkan berkas kepada KPU Solo sebagai syarat untuk pendaftaran sebagai peserta Pilkada Solo 2020.
"Alhamdulillah sore ini saya dan Pak Teguh sudah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di KPU Surakarta (Solo)," kata Gibran usai mendaftar di KPU Solo, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga
Gibran menjelaskan, KPU Solo menyatakan dokumen-dokumen untuk persyaratan pendaftaran telah dianggap lengkap. Oleh sebab itu, ia pun berkomitmen untuk mengikuti setiap proses tahapan yang telah ditetapkan KPU.
Advertisement
"Saya dan Pak Teguh berkomitmen untuk mematuhi proses tahapan sesuai aturan dari KPU," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Gibran berjanji untuk menciptakan Pilkada Solo yang damai. Tak hanya itu putra sulung Presiden Jokowi itu selama pandemi Covid-19 ini juga akan mematuhi aturan terkait penerapan protokol kesehatan.
"Saya dan Pak Teguh akan mentaati protokol kesehatan selama berlangsungnya Pilkada," kata Gibran.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPU Solo sebut syarat pencalonan pasangan Gibran-Teguh sah
Sementara itu Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengatakan terkait syarat pencalonan pasangan Gibran-Teguh telah dianggap sah dan memenuhi syarat.
"Sehingga persyaratan itu yang pertama dan utama haru kami lihat," kata dia.
Setelah itu, lanjut Nurul, petugas KPU Solo akan melakukan penelitian berkas syarat calon yang mendaftar pada hari pertama pendaftaran peserta Pilkada di KPU Solo.
"Artinya itu nanti kita lihat dulu secara administrasi kami akan lakukan verifikasi ke instansi yang berwenang kaitannya dengan pendidikan, pajak, kemudian juga pengadilan. Dan dimungkinkan untuk diperbaiki pada masa perbaikan, hanya sedikit kok," ucap Nurul.
Advertisement