Tak Penuhi Syarat, Pasangan Agusrin-Imron Tidak Lolos Pilkada Bengkulu

Ketua KPU Bengkulu Irwan Saputra menyatakan, paslon yang tidak memenuhi syarat ikut pilkada itu adalah Agusrin Maryono Nadjamuddin - Imron Rosyadi yang diusung Gerindra, PKB, Partai Perindo, dan PBB.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 24 Sep 2020, 08:13 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2020, 08:13 WIB
(Pilkada) KPU Bengkulu Putuskan Satu Paslon Pilkada TMS
Tim pemenangan Pasangan Agusrin-Imron memastikan untuk mengambil langkah hukum atas keputusan KPU Bengkulu terkait Pilkada 2020. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu memutuskan, satu pasangan bakal calon yang mendaftar untuk ikut Pilkada Serentak 2020 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Keputusan itu disampaikan saat pleno penetapan yang digelar tertutup di Kantor KPU Bengkulu pada Rabu 23 September 2020.

Ketua KPU Bengkulu Irwan Saputra menyatakan, bakal paslon yang tidak memenuhi syarat ikut pilkada itu adalah Agusrin Maryono Nadjamuddin-Dr H Imron Rosyadi yang diusung Partai Gerindra, PKB, Partai Perindo, dan Partai Bulan Bintang.

Dua paslon lain yang dinyatakan Memenuhi Syarat atau MS adalah pasangan Helmi Hasan-Muslihan DS dan petahana Rohidin Mersyah-Rosjonsyah Sayahili.

"Hasil penelitian dan perbaikan persyaratan serta dilakukan rapat pleno pasangan Helmi-Muslihan dan Rohidin-Mersyah dinyatakan MS dan Agusrin-Imron TMS," tegas Irwan Saputra.

Agusrin Maryono dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur karena belum memenuhi syarat sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 yang mewajibkan bahwa calon yang pernah dipidana memenuhi jangka waktu 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana kurungan terhitung pada saat bebas murni sampai dengan waktu pendaftaran.

"Berdasarkan perhitungan periode tersebut, yang bersangkutan masih kurang 3 bulan 15 hari dari jangka waktu yang ditetapkan," jelas Irwan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Akan Layangkan Gugatan ke Bawaslu

Juru Bicara tim pemenangan Agusrin-Imron Suryawan Halusi memastikan akan melayangkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Sebab ada fakta hukum yang sangat mendukung pasangan ini untuk lolos menjadi peserta pilkada.

"Kita akan melawan keputusan ini dengan cara-cara konstitusional," tegas Suryawan.

Kepada para pendukung Agusrin-Imron, Suryawan meminta untuk tenang dan menahan diri untuk tidak berbuat anarkis.

Sebab, kata dia, sehari sebelum penetapan oleh KPU ini, 20.000 massa pendukung Agusrin dari 10 kabupaten kota se Provinsi Bengkulu sudah bersiap untuk turun ke jalan melakukan aksi. Tetapi mereka masih menghormati Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri dan imbauan langsung Agusrin melalui video conference.

"Tim advokasi sudah mulai bekerja dan menyiapkan langkah hukum secepatnya menggugat ke Bawaslu," lanjutnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap menyatakan, masih ada celah hukum bagi Paslon yang dinyatakan TMS yaitu melakukan upaya hukum. Jika memang tim Agusrin-Imron melayangkan gugatan, mereka akan menggelar persidangan sesuai dengan regulasi yang ada terkait Pilkada 2020.

Keputusan yang diambil nanti, bersifat mengikat dan harus dilaksanakan oleh para pihak. Terutama termohon yang tidak bisa melakukan upaya hukum lanjutan dan bersifat final.

"Aturannya seperti itu," singkat Parsadaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya