Diusung 3 Parpol Helmi-Muslihan Mulus Menuju Pencalonan Gubernur Bengkulu

Ketiga Parpol pengusung pasangan Helmi-Muslihan itu adalah Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Nasdem

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 06 Sep 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2020, 08:00 WIB
(Pilkada) Diusung 3 Parpol Helmi-Muslihan Mulus Menuju Pencalonan Gubernur Bengkulu
Pasangan Helmi Hasan - Muslihan DS memenuhi seluruh kelengkapan administrasi saat mendaftar ke KPU Bengkulu dan berhak melanjutkan tahapan berikutnya. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan bersama politisi Partai Hanura Muslihan Diding Soetrisno menjadi yang pertama sebagai pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada serentak tahun 2020. Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu ini diusung tiga Partai Politik pemilik kursi di DPRD Provinsi Bengkulu.

Ketiga Parpol pengusung pasanhan Helmi-Muslihan itu adalah Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Nasdem. Dengan total 10 kursi dari syarat minimal 9 dari 45 kursi DPRD Provinsi Bengkulu.

Seluruh pimpinan Partai pengusung terlihat mengantarkan pasangan ini ke gedung KPU Bengkulu. Tampak ketua KPU Bengkulu Irwan Saputra bersama para komisioner dan ketua Bawaslu Parsadaan Harahap menerima berkas pencalonan dalam Pilkada ini dan memeriksa satu per satu dokumen termasuk dokumen B1 KWK dari pimpinan Parpol pengusung dan persyaratan administratif lain.

Juru bicara KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah menyatakan, seluruh syarat administratif pencalonan pasangan Helmi-Muslihan sudah tidak ada masalah. Selanjutnya pasangan ini akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada tanggal 7 September di RSUD M Yunus Bengkulu dan pemeriksaan psikologi dan kejiwaan pada tanggal 11 September 2020 di RSJKO Bengkulu.

"Secara administrasi tidak ada masalah, kami sudah berikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan," ujar Darlin di Bengkulu (5/9/2020)

Helmi Hasan usai pendaftaran menyatakan siap menuju tahapan atau proses pilkada 2020 selanjutnya dan yakin mendapat dukungan masyarakat Provinsi Bengkulu. Ini tercermin dari para tokoh dan pimpinan Partai pengusung yang ikut langsung mengantarkan mereka ke KPU.

"Insya Allah kami siap dan mohon dukungannya," ujar Helmi.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Rohidin-Rosjonsyah Pendaftar Kedua

(Pilkada) Diusung 3 Parpol Helmi-Muslihan Mulus Menuju Pencalonan Gubernur Bengkulu
Pasangan Rohidin Mersyah-Rosjonsyah Syahili menjadi pendaftar kedua yang memasukkan berkas pencalonan ke KPU Bengkulu. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu yang juga mendaftar pada Sabtu 5 September 2020 adalah pertahana Rohidin Mersyah dan bupati Lebong Rosjonsyah Syahili. Pasangan ini diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PPP dan Partai Demokrat.

Terjadi persoalan sedikit saat tim pasangan ini mengajukan berkas pendaftaran dan diperiksa tim verifikasi KPU. Satu syarat yaitu SK Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu tidak dilampirkan dalam berkas.

Juru Bicara KPU Darlinsyah menyatakan, pihaknya masih menunggu kelengakapan berkas persyaratan yang masih kurang tersebut. Batas waktu yang diberikan hingga penutupan pendaftaran pada tanggal 6 September 2020.

Menurutnya, secara prinsip tanpa dukungan Partai Demokrat, pasangan ini sudah memenuhi persyaratan minimal persentasi partai pengusung. Tetapi, karena berkas yang diajukan memasukkan Partai Demokrat sebagai salah satu parpol pengusung, pihaknya menghormati itu dan masih memberikan toleransi.

"Kita masih menunggu, mudah-mudahan dilengkapi secepatnya," ungkap Darlin.

KPU Sendiri akan melakukan pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu pada tanggal 23 September mendatang. Keesokan harinya tanggal 24 September akan dilakukan pencabutan dan penetapan nomor urut pasangan. setelah itu memasuki masa kampanye.

Bagi kepala daerah yang masih menjabat, KPU mengingatkan untuk cuti di luar tanggungan negara. Artinya mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara, termasuk kendaraan, rumah dinas dan menerima gaji, honorarium maupun tunjangan yang selama ini mereka terima.

Bagi bakal calon yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD, wajib melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan. Surat itu juga harus melampirkan tanda terima dari kesekretariatan DPRD dan diketahui pimpinan dewan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya