Cegah Kerumunan, KPU Buat 5 Kelompok Waktu Pencoblosan di Pilkada 2020

Ketua KPU Arief Budiman membuat lima kelompok waktu pencoblosan untuk pemilih di Pilkada 2020. Hal ini dilakukan, demi mencegah adanya kerumunan di TPS pada 9 Desember 2020.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Nov 2020, 12:25 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2020, 12:25 WIB
132 TPS di Jakarta Utara Diprediksi Tidak Aman
Ilustrasi: Persiapan Pemilu

Liputan6.com, Jakarta Ketua KPU Arief Budiman membuat lima kelompok waktu pencoblosan untuk pemilih di Pilkada 2020. Hal ini dilakukan, demi mencegah adanya kerumunan di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020.

"Kami atur jam kedatangan yang dibagi menjadi 5 kelompok. KPU telah melakukan simulasi baik di pemungutan maupun saat perhitungan suara di 104 kabupaten kota dan beberapa tempat lainnya," kata Arief saat rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md, dalam siaran persnya, Selasa (24/11/2020).

Arief merinci, pembagian lima kelompok waktu disesuaikan jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT yang ada di TPS. Kelompok pertama jam 07.00 – 08.00 pagi, kelompok kedua jam 08.00 – 09.00 pagi.

"Jadi begitu seterusnya sampai dengan terakhir jam 12.00 sampai jam 13.00 siang, ada lima," jelas dia.

Arief menambahkan, pembagian lima kelompok waktu dilakukan sebagai langkah lanjutan dari tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2020 yang diketahui cukup tinggi.

"Hasilnya menggembirakan, dari simulasi yaitu di angka 75-77 persen," ungkap dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pelanggaran Prokes Masih Terjadi

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pelanggaran protokol kesehatan dimasa kampanye masih terjadi. Dalam catatannya, hingga saat ini tercatat telah terjadi 1.763 pelanggaran, dimana 1.210 diantaranya dikenakan peringatan tertulis dan 168 lainnya dikenakan tindakan pembubaran.

“Kenapa, yang dibubarkan lebih sedikit, daripada yang diperingkatkan dengan tertulis, jadi kasusnya, Ketika peringatan kami layangkan memang tenggang waktunya satu jam, kalo tidak mengindahkan maka bisa dibubarkan," beber Abhan.

Kendati demikian, lanjut dia, kasus di lapangan juga banyak hal terjadi saat peringatan diturunkan pada menit ke-50 kerumunan membubarkan diri.

"Jadi belum ada satu jam mereka bubar. Sehingga tidak bisa kami lakukan pembubaran. Tapi itu kami catat sebagai pelanggaran. Dan ada juga yang diperingatkan secara lisan, tidak sampai tertulis sudah bubar,“ Abhan menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya