Polri Terbitkan Surat Telegram Jaga Netralitas Personel pada Pemilu 2024

Kabaharkam Polri, Komjen Fadil Imran mengatakan instruksi tentang menjaga netralitas personel pada Pemilu 2024 tertuang dalam dalam Surat Telegram (ST) Nomor 2407/X/2023.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Nov 2023, 15:44 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2023, 17:51 WIB
Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Fadil Imran bersama kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam pengecekan mudik lebaran 2023 di Pospam Terpadu Limbangan, Garut, Rabu (19/4/2023). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Fadil Imran bersama kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam pengecekan mudik lebaran 2023 di Pospam Terpadu Limbangan, Garut, Rabu (19/4/2023). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Fadil Imran mengatakan bahwa Polri telah menginstruksikan seluruh anggota untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

Menurut Fadil, instruksi ini tertuang dalam dalam Surat Telegram (ST) Nomor 2407/X/2023. Hal ini disampaikan Fadil saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

"Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan pada jajaran sebagaimana yang tertuang dalam ST (Surat Telegram) Nomor 2407/X/2023," kata Fadil dilansir dari Antara.

Fadil menambahkan, isu netralitas Polri merupakan isu yang mengemuka dalam pelaksanaan Pemilu. Untuk itu, lanjut dia, surat telegram tersebut dikeluarkan dengan tujuan mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

"Yang menjadi pedoman bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024," ucap Fadil.

Dalam kesempatan yang sama, Fadil mengungkapkan, Polri telah melaksanakan tiga operasi untuk pengamanan Pemilu 2024.

Dia menyebut tiga operasi itu dilakukan mulai dari tahapan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hingga pengucapan sumpah janji presiden dan wakil presiden terpilih.

"Ada tiga operasi yang dijalankan oleh Polri pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 21 Oktober 2024, selama 222 hari," ungkap Fadil.

Pertama, kata dia, adalah Operasi Nusantara Cooling System. Operasi itu melakukan deteksi, penyelidikan, pengamanan tertutup, penggalangan intelijen, serta penanganan eskalasi pada potensi sampai dengan ambang gangguan.

Kedua adalah Operasi Mantap Brata, yakni operasi pengamanan untuk mencegah adanya gangguan nyata pada tahapan pemilu serentak tahun 2023-2024.

Dia mengatakan bahwa Operasi Mantap Brata 2023-2024 didukung oleh dua per tiga kekuatan Polri, sedangkan satu per tiga kekuatan Polri lainnya digunakan untuk melaksanakan kegiatan rutin kepolisian.

"Dalam melaksanakan pengamanan Pemilu Serentak, maka bentuk Operasi Mantap Brata adalah operasi terpusat dan satuan kewilayahan, di mana ada tiga tingkatan yaitu operasi pusat, operasi daerah, dan operasi polres," tutur Fadil.

Terakhir, tambah dia, adalah Operasi Kontigensi Aman Nusa I, II, dan III. Dia menyebut, operasi kontingensi itu bertujuan untuk menangani gangguan nyata yang bersifat kontingensi yakni yang disebabkan oleh adanya konflik sosial, bencana alam, dan terorisme.

 

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya