Liputan6.com, Jakarta - Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum atau PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia sempat menjadi polemik karena adanya kasus-kasus seperti dugaan pemalsuan dan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta kecurangan lain.
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada hari ini, Minggu (10/3/2024).
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memberi perhatian khusus terkait hal tersebut. Salah satunya melalui Sekretaris TKN Nusron Wahid yang akan hadir langsung ke Kuala Lumpur.
Advertisement
"Kita ingin pastikan PSU ini berjalan lancar dan jurdil," ujar Nusron Wahid melalui siaran pers diterima, Minggu (10/3/2024).
Nusron mengatakan, dirinya akan menjadi saksi saat PSU tersebut. Menurut dia, hal itu adalah mandat dari TKN Prabowo-Gibran yang diamanahkan kepadanya.
"Saya sendiri akan hadir langsung dengan mandat sebagai saksi dari Prabowo Gibran," terang Nusron.
Meskipun tidak akan berpengaruh terhadap hasil Pilpres 2024 karena hanya 62.217 orang yang terdaftar sebagai pemilih, Nusron menilai PSU Kuala Lumpur tetap penting untuk dipantau dan dijaga.
"Ini bagian dari konsistensi kita (Prabowo-Gibran). Dari masa kampanye kita sudah memprotes adanya kecurangan-kecurangan yang terjadi di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia, dan akhirnya terbukti," ucap dia.
"Jadi kita harus kawal sampai akhir, tidak boleh ada satu pun suara-suara rakyat Indonesia di Malaysia yang dicurangi," Nusron memandasi.
Bawaslu Soroti Sejumlah Kerawanan dalam Pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur, Malaysia
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti sejumlah kerawanan soal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Kuala Lumpur, Malaysia yang direncanakan akan digelar pada Minggu (10/3/2024) hari ini.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan kerawanan tersebut yakni mengenai waktu pemungutan surat suara, surat suara atau logistik pemilihan umum (pemilu), serta kerawanan pemilih, saksi, dan/atau penyelenggara.
"Pengawas pemilu melakukan pengawasan melekat untuk memastikan PSU sesuai dengan ketentuan, baik prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, dan ketentuan khusus mengenai prosedur PSU," ucap Lolly dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.
Selain itu, kata Lolly, pengawas pemilu juga berkoordinasi dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara intensif agar semua kerawanan bisa diantisipasi sejak dini dan turut mensosialisasikan PSU kepada WNI di Kuala Lumpur baik secara luring maupun daring.
Hal itu bertujuan agar pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU Kuala Lumpur dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) maupun Kotak Suara Keliling (KSK).
"Semua strategi tersebut dilakukan agar PSU berjalan lancar, sesuai prosedur, dan partisipasi masyarakat dapat tetap terjaga," ujarnya menegaskan. Dilansir dari Antara.
Advertisement
Adanya Potensi Kerawanan
Lolly membeberkan, pada kerawanan waktu pemungutan surat suara, terdapat potensi pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 08.00 waktu setempat, pemungutan suara ditutup tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan (sebelum pukul 18.00 waktu setempat), dan/atau pembukaan Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) lebih awal daripada ketentuan, yakni satu jam sebelum pemungutan suara selesai.
Kemudian untuk kerawanan pada surat suara atau logistik pemilu, lanjut dia, terdapat beberapa potensi di antaranya surat suara yang tersedia tidak sesuai ketentuan (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri/DPTLN lebih dari 2 persen per TPSLN atau KSK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) tidak menandatangani surat suara, DPTLN tidak terpasang di sekitar TPSLN atau KSK, kotak suara dibuka sebelum proses penghitungan, dan/atau alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia.
Ia melanjutkan, terdapat pula kerawanan pada pemilih, saksi, dan/atau penyelenggara. Pada sisi pemilih, terdapat potensi pemilih tidak terdaftar dalam DPTLN PSU memilih di TPSLN atau KSK, pemilih yang terdaftar dalam DPTLN tidak membawa dokumen kependudukan (KTP, paspor, atau Surat Laksana Perjalanan Dinas), dan pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali (dalam negeri dan luar negeri, dalam wilayah Kuala Lumpur dan luar wilayah Kuala Lumpur, serta TPSLN atau KSK Kuala Lumpur dan TPSLN atau KSK Kuala Lumpur).
Selain itu, kata Lolly, terdapat kerawanan di antaranya potensi saksi mengenakan atribut peserta pemilu. Sedangkan kerawanan pada sisi penyelenggara, di antaranya potensi KPPSLN tidak mencatatkan peristiwa khusus pada formulir kejadian khusus, merusak surat suara yang telah digunakan oleh pemilih, dan/atau mencoblos sisa surat suara (kelebihan surat suara).
PSU di Kuala Lumpur
Sementara pada sisi manajemen penyelenggaraan, di antaranya terdapat potensi gangguan ketertiban akibat pengaturan nomor antrian tidak sesuai dengan nomor kedatangan atau adanya penumpukan DPK yang selesai mengantri namun menunggu masuk ke TPSLN satu jam sebelum pemungutan suara ditutup.
Ada pun Pemilu RI ulang di Kuala Lumpur disebabkan oleh adanya dugaan pelanggaran pidana oleh salah satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Selain itu, proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pasal tersebut mengatur bahwa PSU di TPS paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, yakni 24 Februari 2024.
Advertisement